5 Fakta Terbaru Komunitas Supermoto Masuk Tol yang Bikin Heboh

Tim detikcom - detikNews
Senin, 07 Mar 2022 05:26 WIB
Foto: Motor anggota komunitas supermoto ditahan polisi (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Aksi komunitas supermoto yang masuk Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang menjadi viral. Para pemotor itu pun ditindak oleh kepolisian karena melintas di jalan tol.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan hal tersebut merupakan pelanggaran. Zulpan menyebut motor masuk ke jalan tol tak bisa dibenarkan.

"Tentunya hal itu tidak dibenarkan. Tentunya akan ada tindakan. Nanti dari Dirlantas yang melakukan penindakan," ujar Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Berikut fakta-fakta mengenai komunitas supermoto yang masuk ke jalan tol seperti dirangkum detikcom:

1. 21 Motor Ditilang

Polisi menindak komunitas supermoto viral yang masuk Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang. Sebanyak 21 sepeda motor kini sudah ditahan oleh polisi.

"Jadi yang ditahan hari ini yang bisa hadir berdasarkan keterangan dan sudah kita ambil proses klarfikasi 21 kendaraan. Sementara prosedur penegakan hukum kendaraan kita tahan. Kita amankan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat konferensi pers, Minggu (6/3).

Jamal menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan terhadap 28 orang anggota komunitas tersebut. Hasilnya, polisi menjatuhkan hukuman tilang.

"Kita sudah laksanakan penindakan dengan tilang dan yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan dari teman teman klub sudah buat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Saksikan Video 'Ketua Komunitas Supermotor Buka Suara soal Konvoi Terobos Tol':






(drg/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork