Dihukum Mati
Tiga tahun kemudian, pada 2020, Takahiro Shiraishi (30) yang dijuluki 'pembunuh Twitter' menjalani sidang. Ia divonis hukuman mati.
Pengacara Shiraishi berargumen bahwa kliennya seharusnya menerima hukuman penjara karena para korbannya, yang berusia 15-26 tahun, menyatakan niat bunuh diri dan setuju untuk dibunuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam sidang putusan pada Selasa (15/12/2020) waktu setempat, menurut seorang pejabat pengadilan Tokyo yang enggan disebut namanya kepada AFP, 'hukuman mati dijatuhkan' kepada Shiraishi.
"Tak satupun dari sembilan korban yang setuju untuk dibunuh, termasuk persetujuan diam-diam," tegas hakim dalam putusannya, seperti dilaporkan televisi nasional NHK.
"Sungguh sangat menyedihkan bahwa nyawa sembilan orang yang masih muda ini direnggut. Martabat para korban diinjak-injak," imbuh sang hakim.
NHK melaporkan bahwa 435 orang hadir untuk menyaksikan sidang putusan, meskipun pengadilan hanya memiliki 16 kursi untuk umum.
Saksikan juga: Kisah Coki, Mantan Kurir Penyambung Harapan Difabel
(rdp/tor)