Terkuak Sisi Lain Uang Pengganti di Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Terkuak Sisi Lain Uang Pengganti di Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 05 Mar 2022 07:22 WIB
Angelina Sondakh bebas dari penjara. Sehari setelah bebas, Angelina Sondakh langsung mendatangi Balai Pemasyarakaran (Bapas) untuk wajib lapor.
Angelina Sondakh (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Ada hal lain yang terungkap selain kebebasan Angelina Sondakh dari penjara. Hal itu adalah kurangnya membayar uang pengganti yang diwajibkan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Di tingkat kasasi, MA mewajibkan mantan Puteri Indonesia itu untuk membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta, yang jika dirupiahkan memakai kurs saat ini totalnya Rp 19 miliar.

Dari kewajiban pembayaran itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyebut Angie baru membayar Rp 8.815.972.722. Sedangkan kekurangannya senilai Rp 4.538.027.278. Kekurangan itu diganti Angelina Sondakh dengan pidana 4 bulan 5 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dibayar Rp 8.815.972.722, sisa Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalani pidana kurungan 4 bulan 5 hari)," kata Rika kepada wartawan, Jumat (4/3).

Angie--panggilan akrab Angelina Sondakh-- seharusnya bebas pada 27 April 2022 jika membayar uang pengganti tersebut. Meski begitu, Angie saat ini sudah keluar dari lapas. Angie mendapat program cuti menjelang bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan, yang jatuh pada 29 Oktober 2021.

ADVERTISEMENT

"Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari penjara, tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," jelas Rika.

Uang Pengganti Sudah Dikorting

Jika melihat vonis Angie sebelumnya, jumlah uang pengganti yang tidak dibayar lunas oleh Angie ini sudah dikorting oleh MA.

Berikut ini perjalanan singkat vonis Angie:

Pada tingkat pertama, Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman tersebut diketahui lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK. Saat itu jaksa KPK menuntut agar mantan Puteri Indonesia itu dihukum 12 tahun penjara.

Selain dituntut 12 tahun penjara, Angelina Sondakh juga dituntut membayar uang pengganti Rp 12 miliar dan USD 2,3 juta subsider 2 tahun penjara. Jika dirupiahkan saat ini, uang pengganti yang dituntut jaksa KPK saat itu senilai Rp 45 miliar.

Namun, pada tingkat pertama ini, hakim tidak menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti kepada Angelina Sondakh. Putusan hakim ini juga sempat dikritik saat itu karena dinilai terlalu ringan.

Banding

Angelina pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun upaya dia mendapat keringanan hukuman gagal. Sebab, vonisnya kala itu ditambah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara.

Simak Video: Angelina Sondakh Ingin Liburan ke Bali, Ini Syarat dari Bapas Jaksel

[Gambas:Video 20detik]




Kasasi

Nah, di tingkat kasasi, hukuman Angie dinaikkan tiga kali lipat, dari 5 tahun di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara di tingkat kasasi. Majelis hakim saat itu diketuai Artidjo Alkostar

Artidjo saat itu memerintahkan Angie membayar uang pengganti Rp 12,5 miliar dan USD 2,5 juta subsider 5 tahun penjara. Jika dirupiahkan lagi, uang pengganti yang harus dikembalikan Angie senilai Rp 48 miliar di kasasi ini.

Tingkat Peninjauan Kembali (PK)

Angie pun mencoba peruntungan di PK. Di tingkat upaya hukum terakhir ini, hukuman Angie dikurangi dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Kemudian uang pengganti yang semula sekitar Rp 48 miliar itu dikurangi menjadi Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta jika dirupiahkan dan ditotal itu senilai Rp 19 miliar. Jika Angie tidak membayar Rp 19 miliar itu, maka akan dipidana penjara selama 1 tahun.

Dari penjelasan di atas diketahui seharusnya Angie membayar uang pengganti Rp 48 miliar tetapi dikorting di PK sekitar Rp 29 miliar sehingga menjadi sekitar Rp 19 miliar dengan menggunakan catatan kurs USD saat ini. Namun, dari penjelasan Ditjen Pas disebutkan Angie sudah melunasi pidana uang pengganti, yaitu Rp 8 miliar lebih secara tunai dan Rp 4,5 miliar dengan cara menjalani pidana bui 4 bulan dan 5 hari.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads