Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Wajib Lapor Diri hingga 1 Juni

Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Wajib Lapor Diri hingga 1 Juni

Karin Nur Secha - detikNews
Jumat, 04 Mar 2022 12:40 WIB
Angelina Sondakh bebas dari penjara. Sehari setelah bebas, Angelina Sondakh langsung mendatangi Balai Pemasyarakaran (Bapas) untuk wajib lapor.
Angelina Sondakh (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Angelina Sondakh atau Angie baru saja melakukan wajib lapor yang pertama kalinya ke kantor Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan. Dia diwajibkan melakukan lapor diri selama tiga bulan ke depan.

"Kedua, Ibu Angie akan lakukan laporan selama dua minggu sekali sampai 1 Juni. Pelaporannya bisa dilakukan tatap muka dan virtual. Kami Bapas akan lakukan kepada Ibu Angie secara pengawasan langsung," ujar Kepala Bapas Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro di kantor Bapas, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, Angie akan menjalani program cuti menjelang bebas (CMB). Ada beberapa syarat yang harus ditaati oleh Angelina Sondakh selama proses CMB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada syarat tertentu yang harus ditaati oleh Ibu Angie selama melaksanakan pembimbingan cuti menjelang bebas, sehingga Ibu Angie harus mengikuti pembimbingan dan pengawasan oleh Bapas," ungkap Ricky.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Saksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasi BKD) Bapas Jakarta Selatan Putu Aryuni Damayanti mengatakan, selama masa CMB, akan dilakukan bimbingan, baik secara langsung maupun virtual. Nantinya, Angie juga dijadwalkan mengikuti bimbingan kelompok bersama yang lainnya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian untuk pelaksanaan bimbingan kelompok juga kami akan mengikutkan Ibu Angie bersama dengan klien Bapas Jakarta Selatan lainnya," jelas Putu.

"Nanti Bu Angie akan ikut berpartisipasi bimbingan kelompok. Akan dilaksanakan baik bimbingan kelompok kemandirian maupun bimbingan kelompok kepribadian yang akan dilaksanakan di Bapas Jakarta Selatan," sambungnya.

Kemudian, pihak Bapas juga akan melakukan pengawasan langsung terhadap Angelina Sondakh. Pengawasan itu dilakukan dengan kunjungan langsung ke alamat rumah Angelina Sondakh.

"Terkait metode pengawasan, kami akan lakukan kunjungan rumah di alamat yang sesuai dengan SK CMB Ibu Angelina," kata Putu.

Simak video 'Permintaan Maaf Angelina Sondakh Usai Bebas dari Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



Diberitakan sebelumnya, meskipun Angelina Sondakh telah bebas dari penjara, seluruh aktivitasnya masih dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I (Bapas) Jakarta Selatan. Dalam masa CMB, Angelina Sondakh tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri, bahkan ke luar kota.

"Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan ke luar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin. Selama Angie dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholder lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar," ujar Kepala Bapas Jaksel Ricky Dwi Biantoro dalam keterangannya, Jumat (4/3).

Angelina Sondakh mulai menjalani masa CMB terhitung sejak 3 Maret 2022. Artinya, dia belum resmi dinyatakan bebas dari hukuman pidana hingga 1 Juni 2022.

"Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia akan masih terikat aturan di Bapas Jaksel seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan ke depan," kata Ricky.

Halaman 2 dari 2
(ain/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads