KPK telah melimpahkan berkas perkara Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dkk ke Pengadilan Tipikor Palembang. Dodi Reza akan diadili di kasus dugaan suap.
"Hari ini, Jumat (4/3), tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan perkara dugaan korupsi selaku penerima suap atas nama Dodi Reza Alex Noerdin dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Ali mengatakan saat ini penahanan Dodi Reza dkk telah menjadi wewenang majelis hakim. KPK kini masih menunggu penunjukan majelis hakim serta jadwal sidang pembacaan surat dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tambahnya.
Dodi Reza dkk akan didakwa dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.
"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).
Berikut ini daftar tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:
Penerima suap:
1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
Pemberi suap:
4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara
Tersangka pemberi suap Suhandy akan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan para penerima suap Dodi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.