Dalam laporan polisi bernomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya itu, dijelaskan bahwa korban masih ingat nopol begal serta dapat memastikan wajah para pelaku yang diduga kelompok CBL.
"Setelah didapat foto-foto kelompok CBL (Fikry cs), kemudian diperlihatkan kepada korban di mana korban menunjuk dua foto kelompok CBL yang diduga bagian dari pelaku. Serta mengenali pelat nomor motor yang digunakan pelaku," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polsek Tambelang menangkap empat orang diduga pelaku atas nama Muhammad Fikry, Adurohman, Andrianto, dan Muhammad Rizki. Semuanya sudah dewasa serta menyita barang bukti berupa Honda Vario bernopol B-4956-TNO dan Honda Beat bernopol B-4358-FPW, sweater hitam beserta topi, dan tiga buah ponsel.
Namun penyelidikan oleh Polsek Tambelang itu dipraperadilankan oleh pihak tersangka terkait penangkapan tersangka. Putusan praperadilan menolak eksepsi termohon dan Polsek Tambelang memenangkan praperadilan tersebut.
Kuasa hukum tersangka juga telah mengadukan hal tersebut ke Propam Polda Metro Jaya dan Kompolnas. Namun, menurut Zulpan, hasil pemeriksaan Kompolnas menyatakan, proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan telah sesuai dengan prosedur.
"Dari hasil pemeriksaan anggota Kompolnas bahwa proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan telah sesuai dengan prosedur," sambungnya.
(ain/rfs)