Bekasi -
LBH Jakarta menyebutkan kasus pemuda bernama Muhamad Fikry yang dituding pelaku begal di Bekasi penuh rekayasa dan penyiksaan. Polisi membantah tuduhan merekayasa dan melakukan penyiksaan terhadap terdakwa.
"Tidak ada rekayasa dan tidak ada penyiksaan. Bahwa penangkapan para terdakwa berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta-fakta di lapangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Zulpan menjelaskan, awalnya SPK Polsek Tambelang telah menerima laporan tentang kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 24 Juli 2021, pukul 01.30 WIB. Korban bernama Darusman Ferdiansyah dibegal oleh 6 orang pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya itu, dijelaskan bahwa korban masih mengingat nopol pelaku begal serta dapat memastikan wajah para pelaku yang diduga kelompok CBL.
"Setelah didapat foto-foto kelompok CBL (Fikry cs), kemudian diperlihatkan kepada korban di mana korban menunjuk 2 (dua) foto kelompok CBL yang diduga bagian dari pelaku. Serta mengenali pelat nomor motor yang digunakan pelaku," lanjutnya.
Polsek Tambelang menangkap 4 orang diduga pelaku atas nama Muhammad Fikry, Adurohman, Andrianto, dan Muhammad Rizki. Semuanya sudah dewasa serta menyita barang bukti berupa Honda Vario nopol B-4956-TNO dan Honda Beat nopol B-4358-FPW, sweater hitam beserta topi dan tiga buah ponsel.
Namun penyelidikan oleh Polsek Tambelang itu dipraperadilankan oleh pihak tersangka terkait penangkapan tersangka. Putusan praperadilan menolak eksepsi termohon dan Polsek Tambelang memenangkan praperadilan tersebut.
Kuasa hukum tersangka juga telah mengadukan hal tersebut ke Propam Polda Metro Jaya dan Kompolnas. Namun, menurut Zulpan, hasil pemeriksaan Kompolnas menyatakan bahwa dalam proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan telah sesuai dengan prosedur.
"Dari hasil pemeriksaan anggota Kompolnas bahwa dalam proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan telah sesuai dengan prosedur," sambungnya.
Simak penjelasan pihak pengacara di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: 2 Begal Sadis Diringkus Polresta Bandung, 1 Orang Masih Buron!
[Gambas:Video 20detik]
LBH Jakarta Sebut Kasus Fikry Penuh Rekayasa
LBH Jakarta dan KontraS memberikan pendampingan hukum kepada Muhamad Fikry, terdakwa kasus begal di Tambelang, Kabupaten Bekasi. Pihak LBH Jakarta menduga kasus yang membuat Muhamad Fikry sebagai pesakitan itu penuh rekayasa.
"Fakta-fakta persidangan tersebut semakin menguatkan bahwa kasus ini merupakan kasus yang direkayasa dan penuh dengan tindak penyiksaan. Di hari kehakiman ini kami juga mendesak hakim untuk berani membebaskan para terdakwa karena selain kasus ini diduga rekayasa, semua bukti diperoleh dengan cara melanggar hukum dan HAM, seperti penyiksaan dan upaya paksa sewenang-wenang," ujar Teo Reffelsen dari LBH Jakarta, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Dalam persidangan di PN Cikarang pada Selasa (1/3), terungkap fakta bahwa Fikry dan terdakwa lainnya tidak berada di lokasi kejadian perkara. Hal ini terungkap dari kesaksian 4 orang saksi yang dihadirkan pihak LBH Jakarta.
"Dua orang saksi menjelaskan salah satu terdakwa Muhamad Fikry pada pukul 01.30 WIB, tanggal 24 Juli 2021--waktu sebagaimana menurut dakwaan terjadi pembegalan--berada di musala di samping rumahnya," katanya.
Keterangan saksi juga mengaku melihat motor milik Fikry yang dijadikan barang bukti di kasus ini, ada di belakang rumah dan terparkir.
"Tidak hanya keterangan keduanya, keberadaan terdakwa dan motornya tergambar melalui CCTV yang kami hadirkan di persidangan," imbuhnya.
Teo mengungkapkan, dua orang saksi ini juga ditangkap bersama para terdakwa dan satu saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan. Dalam persidangan itu, para saksi juga mengungkapkan penyiksaan yang dialami terdakwa saat ditangkap polisi.
"Ketiga menjelaskan di muka persidangan bahwa keempat terdakwa mengalami penyiksaan dan diminta mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Bahkan menurut para saksi ada polisi yang menembak pistol sembari berkata kepada salah satu orang terdakwa 'silakan mengaku saja, teman kamu udah mati'," tuturnya.
Saksi lainnya yang tinggal di dekat lokasi kejadian menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2021 tidak terdapat aksi pembegalan.
"Menurut keterangan saksi yang kami hadirkan sepanjang tahun 2021 sejak Januari sampai dengan Desember, lebih khusus tanggal 24 Juli 2021 tidak ada tindakan pembegalan yang terjadi di sekitar lokasi," ucapnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini