LBH Jakarta Sebut Kasus 4 Terdakwa Begal di Bekasi Penuh Rekayasa

LBH Jakarta Sebut Kasus 4 Terdakwa Begal di Bekasi Penuh Rekayasa

M Hanafi Aryan - detikNews
Rabu, 02 Mar 2022 20:47 WIB
Ilustrasi Begal, Rampok, Jambret. Andhika Akbarayansyah/infografis.
Ilustrasi Begal (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Bekasi -

LBH Jakarta dan KontraS memberikan pendampingan hukum kepada Muhamad Fikry, terdakwa kasus begal di Tambelang, Kabupaten Bekasi. Pihak LBH Jakarta menduga kasus yang membuat Muhamad Fikry sebagai pesakitan itu penuh rekayasa.

"Fakta-fakta persidangan tersebut semakin menguatkan bahwa kasus ini merupakan kasus yang direkayasa dan penuh dengan tindak penyiksaan. Di hari kehakiman ini kami juga mendesak hakim untuk berani membebaskan para terdakwa karena selain kasus ini diduga rekayasa, semua bukti diperoleh dengan cara melanggar hukum dan HAM, seperti penyiksaan dan upaya paksa sewenang-wenang," ujar Teo Reffelsen dari LBH Jakarta dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Dalam persidangan di PN Cikarang pada Selasa (1/3), terungkap fakta bahwa Fikry dan terdakwa lainnya tidak berada di lokasi kejadian perkara. Hal ini terungkap dari kesaksian 4 orang saksi yang dihadirkan pihak LBH Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua orang saksi menjelaskan salah satu terdakwa, Muhamad Fikry, pada pukul 01.30 WIB, tanggal 24 Juli 2021--waktu sebagaimana menurut dakwaan terjadi pembegalan--berada di musala di samping rumahnya," katanya.

Keterangan saksi juga mengaku melihat motor milik Fikry, yang dijadikan barang bukti di kasus ini, terparkir di belakang rumah.

ADVERTISEMENT

"Tidak hanya keterangan keduanya, keberadaan terdakwa dan motornya tergambar melalui CCTV yang kami hadirkan di persidangan," imbuhnya.

Teo mengungkapkan dua orang saksi ini juga ditangkap bersama para terdakwa dan satu saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan. Dalam persidangan itu para saksi juga mengungkapkan penyiksaan yang dialami terdakwa saat ditangkap polisi.

"Ketiga menjelaskan di muka persidangan bahwa keempat terdakwa mengalami penyiksaan dan diminta mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Bahkan menurut para saksi ada polisi yang menembak pistol sembari berkata kepada salah satu orang terdakwa 'silakan mengaku saja, teman kamu udah mati'," tuturnya.

Saksi lainnya yang tinggal di dekat lokasi kejadian menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2021 tidak terdapat aksi pembegalan.

"Menurut keterangan saksi yang kami hadirkan sepanjang tahun 2021 sejak Januari sampai dengan Desember, lebih khusus tanggal 24 Juli 2021 tidak ada tindakan pembegalan yang terjadi di sekitar lokasi," ucapnya.

Fikry Kader HMI dan Guru Ngaji

Sementara itu, dua saksi dalam persidangan menjelaskan latar belakang Fikry sebagai guru ngaji dan kader HMI.

"Kedua saksi juga menjelaskan bahwa Muhamad Fikry merupakan guru ngaji untuk anak-anak di lingkungan rumahnya dan di kampus aktif sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bekasi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Fikry bersama 3 orang lainnya ditangkap Polsek Tambelang karena dituduh sebagai begal. Pihak keluarga Fikry menyatakan bahwa polisi telah salah menangkap Fikry dkk.

Lihat juga Video: 2 Begal Sadis Diringkus Polresta Bandung, 1 Orang Masih Buron!

[Gambas:Video 20detik]



(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads