Bareskrim Polri mengungkap peredaran uang palsu mata uang dolar Amerika Serikat dan rupiah pecahan Rp 100 ribu jaringan Jakarta dan Jawa Timur. Sebanyak 12 tersangka telah diamankan.
"Jaringan pengedaran uang palsu ini ada jaringan Jakarta dan juga ada jaringan pengedar uang palsu di wilayah Jawa Timur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
"Dari pengungkapan ini, ada 12 tersangka yang diamankan. Jadi di depan ada sebelas, di mana satu orang tersangka lainnya dalam kondisi sakit dan dibantarkan. Jadi 12 ini, 10 merupakan pengedar uang palsu rupiah dan dua sebagai tersangka pengedar mata uang asing US dolar," tambahnya.
Kemudian, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan tempat percetakan uang palsu ini berada di Surabaya. Menurutnya, tempat percetakan itu sudah beroperasi sejak 2020.
"Kemudian kita ungkap lagi di mana pembuatannya, kita kejar pembuatannya ada di percetakan di Surabaya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita lakukan penggeledahan, penyitaan, dan diduga tempat percetakan tersebut telah beroperasi mencetak uang palsu sejak 2020," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Whisnu menyebut polisi tidak berhenti pada penangkapan 12 tersangka tersebut. Dia mengatakan beberapa uang palsu dari hasil percetakan itu diduga sudah tersebar di pasar.
"Dan masih banyak lagi uang palsu yang akan kita ungkap karena disinyalir adanya beberapa uang palsu yang dicetak dan sudah disebarkan ke pasar," ujarnya.
Whisnu mengatakan pihaknya telah menangkap semua pihak dalam pengedaran uang palsu ini dari hulu hingga hilir. Ke-12 tersangka terdiri atas pembuat, pemodal, serta pengedar.
"Dalam perkara ini, Direktorat Ekonomi Khusus mengungkap jaringan pengedar, pembuat, bahkan pemodalnya. Jadi kita ungkap dari mulai hulu ke hilir," kata Whisnu.
"Kami berhasil mengungkap 12 tersangka baik pengedar, pendistribusi, penyimpan, pembuat uang palsu, dan pemodalnya," tambahnya.
(dwia/dwia)