Polisi Ungkap Pengedar Uang Palsu Rupiah-Dolar AS Jaringan Jakarta Jatim

Polisi Ungkap Pengedar Uang Palsu Rupiah-Dolar AS Jaringan Jakarta Jatim

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 02 Mar 2022 05:38 WIB
Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap peredaran uang palsu mata uang dolar Amerika Serikat dan rupiah pecahan Rp 100 ribu jaringan Jakarta dan Jawa Timur. Sebanyak 12 tersangka telah diamankan.

"Jaringan pengedaran uang palsu ini ada jaringan Jakarta dan juga ada jaringan pengedar uang palsu di wilayah Jawa Timur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

"Dari pengungkapan ini, ada 12 tersangka yang diamankan. Jadi di depan ada sebelas, di mana satu orang tersangka lainnya dalam kondisi sakit dan dibantarkan. Jadi 12 ini, 10 merupakan pengedar uang palsu rupiah dan dua sebagai tersangka pengedar mata uang asing US dolar," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan tempat percetakan uang palsu ini berada di Surabaya. Menurutnya, tempat percetakan itu sudah beroperasi sejak 2020.

"Kemudian kita ungkap lagi di mana pembuatannya, kita kejar pembuatannya ada di percetakan di Surabaya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita lakukan penggeledahan, penyitaan, dan diduga tempat percetakan tersebut telah beroperasi mencetak uang palsu sejak 2020," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

ADVERTISEMENT

Whisnu menyebut polisi tidak berhenti pada penangkapan 12 tersangka tersebut. Dia mengatakan beberapa uang palsu dari hasil percetakan itu diduga sudah tersebar di pasar.

"Dan masih banyak lagi uang palsu yang akan kita ungkap karena disinyalir adanya beberapa uang palsu yang dicetak dan sudah disebarkan ke pasar," ujarnya.

Whisnu mengatakan pihaknya telah menangkap semua pihak dalam pengedaran uang palsu ini dari hulu hingga hilir. Ke-12 tersangka terdiri atas pembuat, pemodal, serta pengedar.

"Dalam perkara ini, Direktorat Ekonomi Khusus mengungkap jaringan pengedar, pembuat, bahkan pemodalnya. Jadi kita ungkap dari mulai hulu ke hilir," kata Whisnu.

"Kami berhasil mengungkap 12 tersangka baik pengedar, pendistribusi, penyimpan, pembuat uang palsu, dan pemodalnya," tambahnya.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial TH dan L terkait peredaran uang dolar palsu di Jakarta. Dari hasil pendalaman, didapati tersangka TH merupakan anggota jaringan peredaran uang palsu wilayah Jawa Timur.

"Awalnya kita mengamankan dua orang tersangka terkait dengan peredaran uang dolar palsu pecahan seratus di daerah Panglima Polim, tepatnya di Jalan Panglima Polim 2, Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Itu kita amankan dua tersangka inisial TH dan LS, kemudian dari hasil pendalaman ternyata Tersangka TH ini merupakan masuk dalam jaringan peredaran uang palsu di daerah Jawa Timur. Karena itu, kita melakukan pendalaman kepada yang bersangkutan," papar Andri.

Dia mengatakan pihaknya melakukan transaksi undercover buy atau membeli uang palsu tersebut di Probolinggo, Jawa Timur. Pada 21 Februari 2022, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M dan T, lalu 25 lak uang rupiah palsu pecahan seratus ribu.

"Dan kemudian kita melakukan transaksi. Kita melakukan kegiatan undercover buy di daerah Probolinggo, Jawa Timur. Dari Probolinggo pada 21 Februari 2022 sekitar pukul 14.30 di Hotel Lava kamar 203 Jalan Bromo, Probolinggo, kita amankan Tersangka M dan Tersangka T," ujarnya.

"Jadi di Hotel Lava tadi kami juga mengamankan 25 lak uang rupiah palsu pecahan seratus ribu, dan kemudian dari pengakuan Tersangka T bahwa di kediamannya di Jember masih ada lebih-kurang 7 kardus berisi uang rupiah palsu pecahan 100 ribu," tambahnya.

Dia mengatakan pihaknya lalu menggeledah rumah tersangka T dan menemukan 12 kardus berisi uang rupiah palsu pecahan seratus ribu. Penggeledahan dilakukan pada 22 Februari 2022.

"Kemudian pada tanggal 22 Februari pukul 13.00 kita menggeledah di kediaman Tersangka T di Dusun Patemon, Kelurahan Mangaran Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur. Ternyata kita temukan bukan 7 kardus, tapi 12 kardus yang berisi pecahan uang rupiah palsu pecahan seratus ribu, totalnya 494.904 lembar," kata Andri.

Andri menuturkan tersangka AF-lah yang menitipkan uang palsu itu kepada tersangka T. Dia menyebut tersangka AF memesan 1 juta lembar uang palsu seharga Rp 48 juta dari tersangka TD.

"Keterangan dari Tersangka T bahwa uang rupiah palsu tersebut adalah titipan dari Tersangka AF. Selanjutnya kita melakukan pengejaran terhadap Tersangka AF dan kita berhasil mengamankan Tersangka AF di daerah Bangsal, Jember. Kemudian dari AF keterangannya bahwa uang tersebut awalnya dipesan 1 juta lembar, dia pesan kepada Tersangka TD seharga Rp 48 juta," tuturnya.

"Kemudian 22 Februari juga tepatnya pukul 20.00 kita melakukan pengejaran dan mengamankan Tersangka TD di Jalan Gajah Mada Curahancar, Kelurahan Rambipuji, Jember. Kemudian dari Tersangka TD mengakui benar dia menerima pesanan 1 juta lembar pecahan 100 ribu dari Tersangka AF seharga Rp 48 juta," tambahnya.

Dia mengatakan TD memesan uang palsu itu untuk dicetak di percetakan milik ED di Surabaya. Polisi menggeledah tempat percetakan itu dan mengamankan ED serta dua pegawainya berinisial S dan R pada 23 Februari 2022.

"Tersangka TD memesan rupiah palsu tersebut mengorder untuk mencetak kepada Tersangka ED selaku pemilik percetakan. Dan pada tanggal 23 Februari 2022 pukul 15.00 WIB, tim bergerak ke Surabaya mengamankan Tersangka ED berikut karyawannya, yaitu Tersangka S dan Tersangka R. Ini bertempat di percetakan milik Tersangka ED, tepatnya di Jalan Patemon 2 Kelurahan Sawahan, Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur, yang digunakan sebagai tempat untuk mencetak uang rupiah palsu," terangnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads