Usai Indra Kenz, 3 Afiliator Binomo Lain Kini Dalam Radar Bareskrim

Usai Indra Kenz, 3 Afiliator Binomo Lain Kini Dalam Radar Bareskrim

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 01 Mar 2022 20:12 WIB
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan, Mabes Polri, Senin (16/8/2021).
Whisnu Hermawan (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menahan sekaligus menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka di kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo. Tiga affiliator Binomo lain sudah dalam radar polisi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan satu affiliator ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim, sementara dua lainnya ditangani oleh pihaknya.

"DS iya. Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama saja, kok," ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Whisnu mengatakan dua affiliator Binomo lain ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim. Pengusutan terhadap keduanya merupakan hasil pengembangan dari tersangka Indra Kenz.

"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka affiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Ya di kita mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi, ya," sambungnya.

Meski demikian, Whisnu belum membeberkan identitas dari para affiliator tersebut. Dia akan mengecek terlebih dahulu.

"Masih saya cek," imbuh Whisnu.

Sebelumnya, Bareskrim telah lebih dulu menjerat Indra Kenz dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kini, crazy rich asal Medan tersebut terancam dimiskinkan.

Simak Video: Indra Kenz Tak Kooperatif, Diduga Masih Menutupi Sesuatu

[Gambas:Video 20detik]



Indra Kenz diketahui saat ini telah ditahan oleh Bareskrim Polri. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), selama 20 hari sejak Sabtu (25/2/2022).

"Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2).

Atas kasusnya, Indra Kenz pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).

Indra Kenz diduga telah melakukan TPPU hingga penipuan. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait TPPU dan UU ITE.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," ucap Ramadhan.

Halaman 2 dari 2
(drg/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads