Bareskrim Polri telah menahan tersangka affiliator kasus Binomo Indra Kenz. Polisi menyebut Indra Kenz diduga menutupi dalang investasi bodong aplikasi Binomo.
"Binomo itu dia mengatakan, si Indra Kenz itu, dia mengatakan dia nggak kenal, dia menutupi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
"Menutupi, bagaimana dia terima uang kalau dia nggak tahu. Memang uang dari langit, terima uangnya bisa kayak gitu," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Whisnu mengatakan polisi masih mendalami untuk mengungkap dalang investasi bodong Binomo ini. Dia menyebut Indra Kenz tidak jujur dalam memberikan keterangan ke polisi.
"Dia masih menutupi platformnya itu, kita akan lagi dalami, siapa pemain dibalik itu. Jadi ada nama, ada tokoh lagi di belakangnya itu," kata Whisnu.
Dia mengatakan dalang di balik kasus Binomo pasti akan terungkap meski Indra Kenz bungkam. Menurutnya, Indra Kenz pun berhak untuk bungkam.
"Tunggu waktu lah kita akan ungkap itu, kan haknya tersangka untuk diam, itu haknya loh, nggak boleh kita nekan, maksa, enggak," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa penerima aliran dana Indra Kenz terkait kasus Binomo akan diperiksa. Saat ini polisi masih berfokus melacak aset crazy rich asal Medan tersebut.
"Kita akan ungkap siapa orang dekatnya kita akan ungkap. Siapa yang menerima uang masalah kasus itu kita ungkap," kata Whisnu.
"Nanti kita periksa (keluarga). Belum (diperiksa) kita lagi buat rencana kegiatannya, tracing aset-aset dulu untuk para korban," lanjutnya.
Simak Video: Indra Kenz Tak Kooperatif, Diduga Masih Menutupi Sesuatu
Sebelumnya, Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2/2022).
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," ucap Ramadhan.