Anies Dituntut Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok, Ini Kata Wagub

Anies Dituntut Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok, Ini Kata Wagub

Nahda Rizky Utami - detikNews
Senin, 28 Feb 2022 14:00 WIB
Koalisi Rakyat Tolak Penggusuran kembali demo di Balai Kota DKI. Mereka meminta Anies Baswedan mencabut pergub penggusuran era Ahok. (Nahda RU/detikcom)
Koalisi Rakyat Tolak Penggusuran kembali demo di Balai Kota DKI. Mereka meminta Anies Baswedan mencabut pergub penggusuran era Ahok. (Nahda RU/detikcom)
Jakarta -

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi tuntutan sejumlah warga yang meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Riza mengupayakan tidak ada penggusuran di Jakarta.

Riza menyebutkan, selama kepemimpinan Anies-Sandiaga Uno maupun Anies-Riza, pihaknya mengupayakan tidak ada penggusuran. Jika ada penggusuran, Pemprov DKI akan menyediakan tempat relokasi untuk warga yang terdampak.

"Selama kepemimpinan Pak Anies-Sandi dan Pak Anies-Riza itu kita terus upayakan tidak ada penggusuran. Sekalipun ada, pembangunan di suatu wilayah kita relokasi, nanti kita kembalikan ke wilayah tersebut," ujar Riza di SMP Hang Tuah 3, Jakarta Utara, Senin (28/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riza tidak berkomentar lebih apakah aturan penggusuran di zaman Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok itu harus dicabut atau tidak. Riza hanya mengatakan sudah ada revisi dari aturan tersebut.

"Ya kan sudah ada ketentuan dari pergub pengganti yang baru, jadi semua ketentuan aturannya itu ada revisi pergub, ada perbaikan pergub," jelas Riza.

ADVERTISEMENT

Warga Tagih Janji Anies Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok

Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran kembali mendatangi gedung Balai Kota DKI Jakarta. Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Massa menuntut Anies mencabut aturan penggusuran di zaman Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Mereka menyinggung dukungan terhadap Anies di Pilgub DKI 2017.

Lihat juga video 'Anies Digugat ke MA Gegara Keluar Tol saat Ganjil Genap Ditilang':

[Gambas:Video 20detik]



"Hari ini kami warga negara Indonesia sekaligus warga DKI untuk itu hadir ingin bertemu Bapak Gubernur yang di mana dulu memenangkan pemilu akibat duel dengan Ahok dan sekarang Pergub Nomor 207 Tahun 2016 di mana pergub tersebut berbicara tentang penertiban lahan dan melarang untuk menduduki tanpa izin yang berhak," kata perwakilan massa aksi, Rauf, di depan gedung Balai Kota Jakarta, Kamis (24/2).

Sebelumnya, massa Koalisi Rakyat Tolak Penggusuran mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (10/2). Saat itu, mereka menyerahkan surat kepada Anies yang berisi permintaan pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Pengacara publik LBH Jakarta Charlie Albajili menganggap peraturan itu melegalkan penggusuran paksa serta tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, pergub itu mengizinkan aparat TNI terlibat dalam penggusuran tanah.

"Kenapa peraturan tersebut harus dicabut? Karena pergub tersebut melegalkan penggusuran paksa yang tidak sesuai dengan standar HAM. Di sana ada legalitas bahwa TNI, aparat yang tidak berwenang, dapat terlibat dalam penggusuran. Hal itu tentu melanggar UU TNI. Di sini juga bisa dilakukan prosedur penggusuran tanpa ada musyawarah, tanpa ada solusi mufakat, dan tanpa pembuktian di proses peradilan. Ini banyak melanggar UU sebenarnya," kata Charlie kepada wartawan, Kamis (10/2).

Berikut rekomendasi Koalisi Rakyat Tolak Penggusuran kepada Anies Baswedan:

1. Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 dan menggantinya dengan prosedur yang layak HAM. Sehingga nanti jika ada penggusuran bisa dinyatakan bahwa itu melanggar hukum dengan dasar Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.

2. Proses pembentukan prosedur tersebut dilakukan partisipatif melibatkan seluruh masyarakat, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan komisi lain yang punya consent di situ.

3. Terkait masalah konflik agraria di Jakarta. Hingga sekarang walaupun sudah ada gugus tugas level agraria tapi pelaksanaannya tidak maksimal dan tidak tentu arahnya. Di sini kita rekomendasikan bahwa Pemprov DKI melibatkan masyarakat, melibatkan stakeholder terkait untuk merumuskan arah pembangunan, arah reforma agraria di Jakarta sesuai prinsip UU Pokok Agraria.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads