Ahli Hukum Tata Negara Beberkan Bahaya Pemilu Ditunda

Andi Saputra - detikNews
Senin, 28 Feb 2022 05:16 WIB
Ilustrasi pemilu (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Ahli hukum tata negara Agus Riewanto menyatakan tegas penundaan pemilu menjadi mimpi buruk bagi demokrasi. Sebab bila hal itu terjadi, maka junta militer berkuasa.

"Pada akhirnya yang akan mengambil peran adalah TNI dan Polri yang dapat mengarah pada anti-demokrasi dan junta militer," kata Agus Riewanto mengawali perbincangan dengan detikcom, Minggu (27/2/2022).

Menurut dosen UNS Solo itu, dalam perspektif hukum tata negara tidak terdapat peraturan perundangan-undangan/kekosongan hukum (vacuum of rechts) yang mengatur penundaan Pemilu baik level UUD 1945 maupun UU Pemilu. Berdasarkan ketentuan Pasal 22E Ayat (1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan dalam Pasal 167 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juga dinyatakan Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali untuk memilih Presiden,Wapres, DPR, DPD dan DPRD.

"Maka berdasarkan UUD 1945 jadwal pemilu itu sudah pasti, karena itu jabatan Presiden, Wapres, anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dijabat selama 5 tahun setelah itu diadakan Pemilu lagi sebagai mekanisme pergantiannya," ucap Agus.

Selain itu, penundaan Pemilu 2024 tidak otomatis jabatan Presiden, Wapres, anggota DPR, DPD dan DPRD diperpanjang. Karena tidak terdapat ketentuan ketatanegaraan yang mengatur tentang bagaimana cara memperpanjang masa jabatan legislatif dan eksekutif pasca masa jabatannya berakhir.

"Selain itu, juga tidak terdapat lembaga negara berwenang untuk dapat memperpanjang masa jabatan," bebernya.

Di sisi lain, penundaan Pemilu 2024 tidak otomatis pula menghentikan masa jabatan kepala daerah. Akan tetapi, para kepala daerah ini tidak akan efektif bekerja karena tidak didukung oleh DPRD yang masa jabatannya berakhir.

"Maka jalannya pemerintah daerah akan bertentangan dengan Pasal 18 UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah karena yang disebut pimpinan pemerintah daerah itu adalah kepala daerah dan DPRD," ujar Agus Riewanto.

Tidak hanya itu, penundaan Pemilu 2024 akan dapat berpotensi mengganggu jalannya pemerintah daerah dan pemerintahan pusat. Juga akan berdampak pada krisis pemimpinan politik nasional dan daerah.

"Karena pemerintah pusat tanpa memiliki presiden dan DPR serta DPRD. Pemerintahan daerah juga tidak memiliki DPRD karena mereka telah berakhir masa jabatannya," kata Agus Riewanto mewanti-wanti.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:




(asp/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork