Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap Simon (24). Simon dinyatakan bersalah karena menjual kulkas hingga kontrakan milik ibunda.
Dalam waktu dekat, Simon akan segera bebas dari penjara. Simon telah menyiapkan langkah-langkah ke depan terkait kasus ini, termasuk akan melaporkan ibu kandung atas tuduhan pemalsuan tanda tangan.
Akan Polisikan Balik Ibunda
Pengacara korban, Mualimin mengatakan kliennya akan melaporkan balik Linda Fitriana. Pihaknya berencana melaporkan balik Linda karena diduga memalsukan tanda tangannya ke bank.
"Jadi ini akan ada semacam--yang mohon maaf kalau kita menyebutnya adalah--balas dendam. Baru mau melapor, dia (Simon) mau melapor langsung setelah bebas penjara nanti mau langsung melaporkan ibunya," ujar pengacara Simon, Muhammad Mualimin, saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).
Mualimin menjelaskan, pelaporan ini masuk ranah pidana terkait pemalsuan tanda tangan Simon. Dia menyebutkan tanda tangan Simon dipalsukan untuk meminjam uang ke bank pada 2020.
Menurutnya, diduga yang melakukan pemalsuan tanda tangan itu Linda. Namun, kata Mualimin, Simon tidak pernah menikmati uang tersebut.
"Jadi Simon waktu itu tidak merasa tanda tangan, tiba-tiba rumahnya itu dijadikan jaminan untuk minjam uang di Bank BRI senilai Rp 500 juta. Tapi di situ ada dokumen mengatasnamakan dia dan ada tanda tangan dia. Ya berarti itu kan diduga palsu. Kami menduganya (ibunya) karena dia meminjam ke bank itu memang yang menikmati ibunya," ungkap Mualimin.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
(mea/mea)