Urusan jual-beli rumah senilai Rp 490 juta membuat Jamal Mirdad harus berurusan dengan pihak kepolisian. Jamal Mirdad dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual-beli rumahnya itu.
Adalah pria bernama Firdaus Nurzula yang melaporkan Jamal Mirdad. Firdaus melaporkan mantan suami Lydia Kandou itu karena merasa ditipu lantaran Jamal Mirdad tidak kunjung menyerahkan sertifikat hak atas rumah yang dia beli.
"Memang betul ada laporan dari Saudara Firdaus Nurzula dengan terlapor atas nama Jamal Mirdad. Laporannya masih diteliti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk Perkara Jual-Beli Rumah
Kasus berawal ketika Firdaus Nurzula membeli rumah seluas 150 meter persegi milik Jamal Mirdad di Cinangka, Sawangan, Depok, seharga Rp 490 juta. Pelapor melunasi pembelian rumah tersebut pada 31 Maret 2015.
"Menurut pelapor, terlapor menjanjikan, setelah pelapor membayar lunas rumah tersebut, terlapor akan memberikan sertifikat rumahnya," kata Zulpan.
Namun, setelah pelapor melunasi rumah tersebut pada 31 Maret 2015, sertifikat rumah yang dijanjikan tidak kunjung diberikan hingga saat ini. Menurut pelapor, Jamal Mirdad tidak punya iktikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Pelapor sudah melayangkan somasi ke terlapor, tetapi tidak ada tanggapan dan terlapor sulit dihubungi," ucapnya.
Simak di halaman selanjutnya: laporan dilimpahkan ke Polres Depok.
Laporan Dilimpahkan ke Polres Depok
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022. Namun Polda Metro Jaya kemudian melimpahkan laporan itu ke Polres Metro Depok.
"Tanggal 9 (Februari) kita limpahkan ke Polres Depok untuk mempermudah penanganannya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2/2022).
Zulpan mengatakan laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Depok mengingat locus delicti dan objek yang dilaporkan ada di wilayah Depok.
"Karena tempat, rumah yang dibeli, ada di Sawangan, jadi untuk kepentingan penyidikannya saja," katanya.
Zulpan mengatakan Jamal Mirdad dilaporkan oleh pelapor bernama Firdaus Nurzula pada 4 Februari 2022. Kasus ini kini masih dalam penyelidikan kepolisian.
"Memang rumahnya sudah dimiliki Saudara Firdaus, tetapi sertifikatnya belum diserahkan," imbuhnya.
Jamal Mirdad Akan Diperiksa
Polda Metro menyebutkan Jamal Mirdad akan diminta klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan Firdaus Nurzula ini.
"Jamal Mirdad nanti tentunya akan dipanggil Polres Depok untuk klarifikasi, benar tidak apa yang dilaporkan Saudara Firdaus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (25/2/2022).
Zulpan menjelaskan, rencana pemanggilan itu diserahkan ke penyidik Polres Depok.
Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi. Laporan Firdaus diterima dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/629/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, atas dugaan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.