Jamal Mirdad dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan dan penggelapan dalam jual-beli rumah seharga Rp 490 juta. Polda Metro Jaya melimpahkan kasus itu ke Polres Metro Depok karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Depok.
"Tanggal 9 (Februari) kita limpahkan ke Polres Depok untuk mempermudah penanganannya. Karena tempat, rumah yang dibeli, ada di Sawangan, jadi untuk kepentingan penyidikannya aja," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2/2022).
Zulpan mengatakan Jamal Mirdad dilaporkan oleh pelapor bernama Firdaus Nurzula pada 4 Februari 2022. Kasus ini kini masih dalam penyelidikan kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang rumahnya sudah dimiliki Saudara Firdaus, tetapi sertifikatnya belum diserahkan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Jamal Mirdad dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan. Kasus ini berawal ketika Jamal Mirdad melakukan jual-beli rumah dengan pelapor pada 2015.
Mulanya, Firdaus membeli rumah milik Jamal Mirdad di Cinangka, Sawangan, Depok, Jawa Barat, seharga Rp 490 juta. Dia mengaku sudah melunasi pembelian rumah tersebut pada 31 Maret 2015.
"Menurut pelapor, terlapor menjanjikan, setelah pelapor membayar lunas rumah tersebut, terlapor akan memberikan sertifikat rumahnya," kata Zulpan, Kamis (6/2).
Tetapi, setelah dia melunasi rumah tersebut pada 31 Maret 2015, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diberikan hingga saat ini. Menurutnya, Jamal Mirdad tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Pelapor sudah melayangkan somasi ke terlapor, tetapi tidak ada tanggapan dan terlapor sulit dihubungi," ucapnya.
Karena merasa dirugikan, Firdaus melaporkan Jamal Mirdad tanggal 4 Februari 2022. Laporan Firdaus diterima dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/629/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, atas dugaan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.