Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Jamal Mirdad dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam jual-beli tanah senilai Rp 490 juta.
"Memang betul ada laporan dari Saudara Firdaus Nuzula dengan terlapor atas nama Jamal Mirdad. Laporannya masih diteliti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).
Zulpan menjelaskan pelapor Firdaus Nuzula melaporkan Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022. Laporan Firdaus Nuzula diterima dengan tanda registrasi bernomor: LP/B/629/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan Pasal 378 KUH dan/atau Pasal 372 KUHP," imbuhnya.
Dalam laporannya, pelapor menjelaskan awalnya ia membeli rumah milik Jamal Mirdad di Cinangka, Sawangan, Depok, seharga Rp 490 juta. Pelapor melunasi pembelian rumah tersebut pada 31 Maret 2015.
"Menurut pelapor, terlapor menjanjikan, setelah pelapor membayar lunas rumah tersebut, terlapor akan memberikan sertifikat rumahnya," katanya.
Namun, setelah pelapor melunasi rumah tersebut pada 31 Maret 2015, sertifikat rumah yang dijanjikan tidak kunjung diberikan hingga saat ini. Menurut pelapor, Jamal Mirdad tidak punya iktikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Pelapor sudah melayangkan somasi ke terlapor, tetapi tidak ada tanggapan dan terlapor sulit dihubungi," ucapnya.
Atas kejadian itu, pelapor mengadukan Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kini masih ditangani kepolisian.