Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan sejumlah kasus yang ditangani atas dasar restorative justice. Perkara yang dihentikan tersebut seperti pencurian handphone hingga kecelakaan yang menyebabkan korban luka.
1. Kasus Pencurian Handphone di Bengkulu Selatan
Salah satu kasus yang dihentikan Kejagung adalah kasus pencurian handphone terhadap tersangka Andi Alfa Edison bin Ali Amar. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Insiden pencurian terjadi pada Jumat, 31 Desember 2021, pukul 20.00 WIB di ATM BNI Cabang Manna, Bengkulu Selatan. Saat itu tersangka yang hendak menyetor uang melihat satu handphone merek Xiaomi Redmi 9 nomor IMEI 1: 861165041047043, Nomor IMEI 2: 86116504104705 berwarna biru di atas ATM dan kemudian mengambil handphone tersebut.
Pemilik HP sempat meminta agar handphone-nya dikembalikan dengan alasan mempunyai bukti rekaman CCTV. Namun permintaan tersebut diabaikan oleh tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan pihaknya menghentikan kasus tersebut atas sejumlah alasan. Dia menyebut tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan hanya diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun.
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
Selain itu, kerugian korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Leonard menyebut telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka.
"Telah dilakukan perdamaian pada 16 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Korban bersedia berdamai dengan tersangka dan telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa meminta apa pun kepada Tersangka," ucapnya.
Simak kasus lainnya selengkapnya di halaman berikutnya.
(maa/dhn)