Jarak Vaksin Kedua dan Booster Berapa Lama? Simak Penjelasannya

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Feb 2022 17:28 WIB
Jarak Vaksin Kedua dan Booster Berapa Lama? Simak Jawaban Lengkapnya di Sini (Foto: Getty Images/iStockphoto/Ratana21)
Jakarta -

Jarak vaksin kedua dan booster penting diketahui. Tujuannya agar vaksinasi berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengatur jarak vaksin kedua dan booster. Prosedur itu ditetapkan karena telah melewati mekanisme yang sesuai dengan standar.

Lantas, berapa lama jarak vaksin kedua dan booster? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Jarak Vaksin Kedua dan Booster: Ini Ketentuan Dari Kemenkes

Jarak vaksin kedua dan booster berapa lama? Jika merujuk situs Kemenkes, jarak vaksin kedua dan ketiga minimal enam bulan. Artinya, vaksin booster diizinkan setelah ada jeda minimal enam bulan dari vaksin kedua.

Bukan hanya itu, kamu juga harus memenuhi persyaratan khusus jika hendak mendapatkan vaksin booster. Beberapa di antaranya seperti:

  1. Penerima vaksin booster berusia 18 tahun ke atas
  2. Sudah disuntik vaksin kedua dalam jangka waktu minimal enam bulan
  3. Kelompok prioritas vaksin booster adalah mereka yang lanjut usia (lansia), serta penderita immunokompromais
  4. Ibu hamil bisa mendapatkan vaksin booster dengan jenis vaksin Pfizer atau Moderna. Hal ini sesuai dengan ketentuan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Sementara merujuk aturan terbaru, khusus lansia kini jarak vaksin kedua dan booster hanya tiga bulan. Artinya, mereka bisa mendapatkan vaksin booster minimal tiga bulan setelah dosis vaksin kedua.

Kebijakan itu diatur dalam SE Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

"Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta (22/2).

Jarak Vaksin Kedua dan Booster: Perlukah Vaksin Ketiga?

Jarak vaksin kedua dan booster sudah diketahui, yakni minimal enam bulan. Selanjutnya, muncul pula pertanyaan apakah vaksin booster perlu dilakukan? Apakah vaksin booster wajib?

Ketua Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) Sri Rezeki Hadinegoro mengungkapkan, pandemi COVID-19 yang belum berakhir membuat masyarakat butuh vaksin booster. Menurutnya, ada 3 alasan kenapa vaksin booster diperlukan:

  1. Dalam 6 bulan pasca vaksinasi, antibodi menurun. Kemunculan varian-varian baru Covid-19 juga jadi salah satu alasannya.
  2. Hingga saat ini belum diketahui kapan pandemi berakhir. Dengan begitu, masyarakat harus memiliki imunitas tinggi
  3. Equity, yaitu semua orang berhak mendapatkan vaksin di seluruh provinsi

Usai mengetahui jarak vaksin kedua dan booster, cek halaman selanjutnya untuk mengetahui kombinasi vaksin booster.




(azl/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork