Partai Gelora Gugat Pemilu Serentak ke MK: DPR Tumpul Awasi Pemerintah!

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 25 Feb 2022 15:17 WIB
Ilustrasi pemilu (dok. detikcom)
Jakarta -

Partai Gelora menggugat pemilu serentak ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai inkonstitusional. Partai baru itu berharap Pemilu 2024 digelar dua babak, yaitu pemilihan legislatif (pileg), kemudian dilanjutkan pemilihan presiden (pilpres).

"Lemahnya fungsi pengawasan akibat perhatian pemilih yang lebih terfokus pada pemilihan presiden karena diselenggarakan secara serentak dengan pemilihan legislatif menyebabkan semakin menguatnya lembaga presiden dan melemahnya fungsi DPR sebagai pengawas pemerintah," demikian petitum pemohon sebagaimana dilansir website MK, Jumat (25/2/2022).

Partai Gelora mencontohkan Pemilu Serentak 2019 justru memperlemah posisi dan peran parlemen dalam sistem presidensial. Menurut Partai Gelora, prinsip checks and balances tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Duduk sebagai pemohon adalah Partai Gelora yang diwakili Anis Matta, Mahfuz Sidik, dan Fahri Hamzah. Pasal yang diuji adalah Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Lembaga DPR terasa tumpul dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap semua kebijakan pemerintah," ujarnya.

Pemohon memberikan beberapa contoh sebagai berikut:

1) Penggunaan Dana COVID-19

Bahwa pengawasan DPR dalam pengalokasian dan penggunaan dana penanganan pandemi COVID-19 sangat lemah, dibuktikan dengan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

2) Proyek Strategis Nasional

Contohnya kereta cepat yang akhirnya menggunakan APBN. Hal ini merupakan perubahan besar dibandingkan rencana awal dari Presiden Jokowi yang tidak akan menggunakan APBN.

3) Utang Luar Negeri Meningkat

Utang pemerintah di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membengkak. Per akhir September 2021, utang pemerintah sudah menembus Rp 6.711,52 triliun. Utang tersebut bertambah cukup signifikan apabila dibandingkan posisi utang pemerintah pada pengujung Agustus 2021 yakni Rp 6.625,43 triliun.

"Artinya, dalam sebulan saja, utang negara sudah bertambah sebesar Rp 86,09 triliun," tutur pemohon.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Presidential Threshold: Dilema Demokrasi Multipartai':






(asp/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork