Partai Gelora Gugat Pemilu Serentak ke MK: DPR Tumpul Awasi Pemerintah!

Partai Gelora Gugat Pemilu Serentak ke MK: DPR Tumpul Awasi Pemerintah!

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 25 Feb 2022 15:17 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara di bilik suara pada pemilu 2014
Ilustrasi pemilu (dok. detikcom)
Jakarta -

Partai Gelora menggugat pemilu serentak ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai inkonstitusional. Partai baru itu berharap Pemilu 2024 digelar dua babak, yaitu pemilihan legislatif (pileg), kemudian dilanjutkan pemilihan presiden (pilpres).

"Lemahnya fungsi pengawasan akibat perhatian pemilih yang lebih terfokus pada pemilihan presiden karena diselenggarakan secara serentak dengan pemilihan legislatif menyebabkan semakin menguatnya lembaga presiden dan melemahnya fungsi DPR sebagai pengawas pemerintah," demikian petitum pemohon sebagaimana dilansir website MK, Jumat (25/2/2022).

Partai Gelora mencontohkan Pemilu Serentak 2019 justru memperlemah posisi dan peran parlemen dalam sistem presidensial. Menurut Partai Gelora, prinsip checks and balances tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duduk sebagai pemohon adalah Partai Gelora yang diwakili Anis Matta, Mahfuz Sidik, dan Fahri Hamzah. Pasal yang diuji adalah Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Lembaga DPR terasa tumpul dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap semua kebijakan pemerintah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pemohon memberikan beberapa contoh sebagai berikut:

1) Penggunaan Dana COVID-19

Bahwa pengawasan DPR dalam pengalokasian dan penggunaan dana penanganan pandemi COVID-19 sangat lemah, dibuktikan dengan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

2) Proyek Strategis Nasional

Contohnya kereta cepat yang akhirnya menggunakan APBN. Hal ini merupakan perubahan besar dibandingkan rencana awal dari Presiden Jokowi yang tidak akan menggunakan APBN.

3) Utang Luar Negeri Meningkat

Utang pemerintah di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membengkak. Per akhir September 2021, utang pemerintah sudah menembus Rp 6.711,52 triliun. Utang tersebut bertambah cukup signifikan apabila dibandingkan posisi utang pemerintah pada pengujung Agustus 2021 yakni Rp 6.625,43 triliun.

"Artinya, dalam sebulan saja, utang negara sudah bertambah sebesar Rp 86,09 triliun," tutur pemohon.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Presidential Threshold: Dilema Demokrasi Multipartai':

[Gambas:Video 20detik]



4) Utang BUMN Meningkat

Partai Gelora merangkum sejumlah data dan menyebut Waskita Karya utang 90 triliun, PTPN utang Rp 43 triliun, PLN utang 500 triliun, Garuda Indonesia utang Rp 138 triliun, Angkasa Pura I utang Rp 38 triliun, Krakatau Steel utang Rp USD 850 juta.

"Bahwa terhadap permasalahan-permasalahan sebagaimana diuraikan di atas, sikap dan peran DPR dalam fungsi pengawasan terlihat tumpul. Hilang sikap kritisnya, sehingga pada akhirnya beban keuangan negara meningkat," beber pemohon.

"Hal ini sebagai akibat tidak langsung dari penyelenggaraan pemilu serentak yang cenderung mengabaikan pemilu legislatif tersebut, akibat pemilih lebih berfokus pada pemilihan presiden," lanjut pemohon.

Atas alasan di atas, Partai Gelora menguji Pasal 167 ayat (3) UU Pemilihan Umum yang berbunyi:

Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi:

Pemungutan suara Pemilihan Umum diselenggarakan secara serentak.

Menurutnya, pasal di atas bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

"Menyatakan Pasal 167 ayat (3) sepanjang frasa "Secara Serentak" dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian petitum pemohon.

Permohonan itu sudah didaftarkan secara online dan kini masih diproses di kepaniteraan.

Halaman 2 dari 2
(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads