Hakim menuturkan untuk membuktikan Jerinx bersalah tidak perlu mendalami psikologis Adam Deni. Sebab, dalam UU ITE tidak diatur mengenai dampak atau realisasi ancaman itu.
"Menimbang bahwa adalah tidak relevan memperhatikan apakah ada realisasi atau tidak dari ancaman kekerasan, dan tidak relevan pula memperhatikan kondisi psikologis Adam Deni Gearaka karena kondisi psikologis seseorang bisa berbeda dalam menghadapi ancaman bisa berbeda-beda dalam menanggapi ancaman karena rumusan tindak pidana yang diatur dalam pasal 29 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/20018 tentang ITE, pasal tersebut adalah rumusan tindak pidana formal, artinya pasal tersebut merumuskan perbuatan yang dilarang tanpa menyebutkan akibat yang ditimbulkan," ucap hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian yamg perlu dibuktikan adalah perbuatan yamg dilarang itu, dan tidak relevan mempersoalkan sejauh mana tingkat ketakutan korban terhadap ancaman yang dituduhkan krpada dirinya atau apa akibat dari ancaman tersebut terhadap kehidupan korban. Menimbang bahwa adanya uraian dan pertimbangan di atas majelis berpendapat unsur dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik, dan dokumen elektroik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti telah terpenuhi menurut hukum," tambah hakim.
Jerinx Sudah Siap Mental
Jerinx 'SID' divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan di kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Jerinx mengaku sudah siap secara mental dengan putusan hakim.
"Saya sudah siap mental dengan kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," ujar Jerinx seusai sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (24/2).
Jerinx mengatakan akan kuat karena istrinya, Nora Alexandra, mendampinginya. Jerinx mengatakan menghormati putusan hakim.
"Selama masih ada istri di samping saya, saya pasti bisa menerimanya," katanya.
Selanjutnya di halaman berikut