I Gede Aryastina alias Jerinx divonis setahun penjara buntut berkasus dengan Adam Deni Gearaka. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengancaman terhadap Adam Deni.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja atau tanpa hak mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman dan menakut-nakuti," ujar hakim ketua Surachmat saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (24/2/2022).
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29junctoPasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).
Hakim mengatakan Jerinx terbukti dengan sengaja tanpa hak mengirim dokumentasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Hakim mengatakan meski tidak ada akibat psikologis dari diri Adam Deni, namun unsur itu telah terpenuhi.
"Majelis berpendapat unsur tanpa hak mengirim dokumentasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti terpenuhi menurut hukum," kata hakim.
Adapun keadaan memberatkan Jerinx adalah karena pernah dihukum. Sedangkan hal meringankannya Jerinx sudah meminta maaf ke Adam Deni dan mengakui perbuatan serta berjanji tidak mengulangi lagi.
Jerinx Kirim Ancaman ke Adam Deni
Majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah terkait kasus pengancaman Adam Deni. Hakim mengatakan Jerinx terbukti mengancam Adam Deni melalui sambungan telepon.
"Majelis hakim menyimpulkan bahwa percakapan antara terdakwa dengan saksi Adam Deni melalui Hp istri terdakwa ke Hp Adam Deni Gearaka yang kemudian direkam oleh saksi Adam Deni dengan handphone Asus termasuk dalam pengertian dokumen elektronik. Sedangkan isi percakapan telepon adalah informasi elektronik," ucap hakim.
Hakim meyakini percakapan Jerinx itu berisi ancaman dan kekerasan karena adanya pendapat ahli bahasa. Menurut hakim, perbuatan Jerinx itu melanggar UU ITE.
"Menimbang bahwa dari pendapat ahli bahasa yang berdasarkan fakta hukum, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti karena perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE," ujar hakim.
Selengkapnya di halaman berikut