Bui Setahun Bagi Jerinx Buntut Mengancam Adam Deni

Bui Setahun Bagi Jerinx Buntut Mengancam Adam Deni

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Feb 2022 06:02 WIB
Jakarta -

I Gede Aryastina alias Jerinx divonis setahun penjara buntut berkasus dengan Adam Deni Gearaka. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengancaman terhadap Adam Deni.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja atau tanpa hak mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman dan menakut-nakuti," ujar hakim ketua Surachmat saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (24/2/2022).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29junctoPasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).

Hakim mengatakan Jerinx terbukti dengan sengaja tanpa hak mengirim dokumentasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Hakim mengatakan meski tidak ada akibat psikologis dari diri Adam Deni, namun unsur itu telah terpenuhi.

ADVERTISEMENT

"Majelis berpendapat unsur tanpa hak mengirim dokumentasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti terpenuhi menurut hukum," kata hakim.

Adapun keadaan memberatkan Jerinx adalah karena pernah dihukum. Sedangkan hal meringankannya Jerinx sudah meminta maaf ke Adam Deni dan mengakui perbuatan serta berjanji tidak mengulangi lagi.

Jerinx Kirim Ancaman ke Adam Deni

Majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah terkait kasus pengancaman Adam Deni. Hakim mengatakan Jerinx terbukti mengancam Adam Deni melalui sambungan telepon.

"Majelis hakim menyimpulkan bahwa percakapan antara terdakwa dengan saksi Adam Deni melalui Hp istri terdakwa ke Hp Adam Deni Gearaka yang kemudian direkam oleh saksi Adam Deni dengan handphone Asus termasuk dalam pengertian dokumen elektronik. Sedangkan isi percakapan telepon adalah informasi elektronik," ucap hakim.

Hakim meyakini percakapan Jerinx itu berisi ancaman dan kekerasan karena adanya pendapat ahli bahasa. Menurut hakim, perbuatan Jerinx itu melanggar UU ITE.

"Menimbang bahwa dari pendapat ahli bahasa yang berdasarkan fakta hukum, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti karena perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE," ujar hakim.

Selengkapnya di halaman berikut

Hakim menuturkan untuk membuktikan Jerinx bersalah tidak perlu mendalami psikologis Adam Deni. Sebab, dalam UU ITE tidak diatur mengenai dampak atau realisasi ancaman itu.

"Menimbang bahwa adalah tidak relevan memperhatikan apakah ada realisasi atau tidak dari ancaman kekerasan, dan tidak relevan pula memperhatikan kondisi psikologis Adam Deni Gearaka karena kondisi psikologis seseorang bisa berbeda dalam menghadapi ancaman bisa berbeda-beda dalam menanggapi ancaman karena rumusan tindak pidana yang diatur dalam pasal 29 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/20018 tentang ITE, pasal tersebut adalah rumusan tindak pidana formal, artinya pasal tersebut merumuskan perbuatan yang dilarang tanpa menyebutkan akibat yang ditimbulkan," ucap hakim.

"Dengan demikian yamg perlu dibuktikan adalah perbuatan yamg dilarang itu, dan tidak relevan mempersoalkan sejauh mana tingkat ketakutan korban terhadap ancaman yang dituduhkan krpada dirinya atau apa akibat dari ancaman tersebut terhadap kehidupan korban. Menimbang bahwa adanya uraian dan pertimbangan di atas majelis berpendapat unsur dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik, dan dokumen elektroik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti telah terpenuhi menurut hukum," tambah hakim.

Jerinx Sudah Siap Mental

Jerinx 'SID' divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan di kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Jerinx mengaku sudah siap secara mental dengan putusan hakim.

"Saya sudah siap mental dengan kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," ujar Jerinx seusai sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (24/2).

Jerinx mengatakan akan kuat karena istrinya, Nora Alexandra, mendampinginya. Jerinx mengatakan menghormati putusan hakim.

"Selama masih ada istri di samping saya, saya pasti bisa menerimanya," katanya.

Selanjutnya di halaman berikut

Jerinx Pikir-pikir Banding

Terkait putusan 1 tahun penjara ini, Jerinx dan tim pengacara belum menyatakan sikap. Jerinx akan pikir-pikir selama tujuh hari apakah mengajukan banding atau tidak.

"Kami sampaikan kami akan menggunakan hak kami berpikir tujuh hari," ujar pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

Jerinx divonis 1 tahun penjara. Jerinx dinyatakan bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads