Ini Pertimbangan Hakim Vonis Jerinx 1 Tahun Penjara

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Jerinx 1 Tahun Penjara

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 24 Feb 2022 17:44 WIB
Jakarta -

Hakim menjatuhkan vonis terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' selama 1 tahun penjara. Apa pertimbangan hakim?

Hakim mengatakan hal yang memberatkan Jerinx divonis 1 tahun penjara adalah Jerinx pernah dihukum. Diketahui, Jerinx pernah dipenjara karena berkasus dengan IDI di Denpasar, Bali.

"Hal yang memberatkan, Terdakwa telah pernah dihukum," kata hakim di PN Jakpus, Kamis (24/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan ada tiga hal meringankan untuk Jerinx. Salah satunya adalah telah meminta maaf kepada Adam Deni.

"Terdakwa telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban (Adam Deni) baik secara langsung ataupun medsos. Berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, serta Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," papar hakim.

ADVERTISEMENT

Hakim Nilai Jerinx Kirim Ancaman ke Adam Deni

Majelis hakim menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx SID bersalah terkait kasus pengancaman Adam Deni Gearaka. Hakim mengatakan Jerinx terbukti mengancam Adam Deni melalui sambungan telepon.

"Majelis hakim menyimpulkan bahwa percakapan antara terdakwa dengan saksi Adam Deni melalui Hp istri terdakwa ke Hp Adam Deni Gearaka yang kemudian direkam oleh saksi Adam Deni dengan handphone Asus termasuk dalam pengertian dokumen elektronik. Sedangkan isi percakapan telepon adalah informasi elektronik," ucap hakim.

Hakim meyakini percakapan Jerinx itu berisi ancaman dan kekerasan karena adanya pendapat ahli bahasa. Menurut hakim, perbuatan Jerinx itu melanggar UU ITE.

"Menimbang bahwa dari pendapat ahli bahasa yang berdasarkan fakta hukum, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti karena perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE," ujar hakim.

Hakim menuturkan untuk membuktikan Jerinx bersalah tidak perlu mendalami psikologis Adam Deni. Sebab, dalam UU ITE tidak diatur mengenai dampak atau realisasi ancaman itu.

"Menimbang bahwa adalah tidak relevan memperhatikan apakah ada realisasi atau tidak dari ancaman kekerasan, dan tidak relevan pula memperhatikan kondisi psikologis Adam Deni Gearaka karena kondisi psikologis seseorang bisa berbeda dalam menghadapi ancaman bisa berbeda-beda dalam menanggapi ancaman karena rumusan tindak pidana yang diatur dalam pasal 29 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/20018 tentang ITE, pasal tersebut adalah rumusan tindak pidana formal, artinya pasal tersebut merumuskan perbuatan yang dilarang tanpa menyebutkan akibat yang ditimbulkan," ucap hakim.

"Dengan demikian yamg perlu dibuktikan adalah perbuatan yamg dilarang itu, dan tidak relevan mempersoalkan sejauh mana tingkat ketakutan korban terhadap ancaman yang dituduhkan krpada dirinya atau apa akibat dari ancaman tersebut terhadap kehidupan korban. Menimbang bahwa adanya uraian dan pertimbangan di atas majelis berpendapat unsur dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik, dan dokumen elektroik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti telah terpenuhi menurut hukum," tambah hakim.

Karena itu, Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads