Warga Rorotan Jakut Tolak Pembangunan Pabrik Sampah!

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 23 Feb 2022 22:40 WIB
Warga Perumahan Rorotan Kirana Legacy dan masyarakat sekitar menolak pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA). (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Warga Perumahan Rorotan Kirana Legacy beserta masyarakat sekitar Rorotan, Jakarta Utara (Jakut), menolak pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA). Warga menilai pembangunan FPSA akan berdampak bagi kesehatan hingga psikologis mereka.

Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (23/2/2022), spanduk dengan tulisan 'Menolak dengan Tegas Rencana Pembangunan Fasilitas FPSA' membentang di pintu masuk perumahan. Selain itu, ada spanduk petisi penolakan yang sudah ditandatangani oleh beberapa warga sekitar.

Untuk diketahui, rencananya FPSA yang memiliki luas 7 hektare akan dibangun di lahan kosong perbatasan antara pemukiman warga dan perumahan Rorotan Kirana Legacy. Perwakilan koalisi masyarakat, Alamsyah, mengatakan warga menolak pembangunan karena merasa haknya diambil.

Alamsyah menuturkan sebelumnya lahan kosong tersebut rencananya akan dibangun fasilitas penunjang masyarakat seperti pasar modern dan sekolah. Namun, kata Alamsyah, ada pindah tangan kepemilikan yang kini menjadi milik Sarana Jaya dan rencana pembangunan sekolah serta pasar modern berubah menjadi tempat pengelolaan sampah.

"Tadinya peruntukannya support system perumahan kita seperti pasar dan lainnya itu berubah. Jadi ada perubahan pemilikan merubah perubahan peruntukan," kata Alamsyah kepada detikcom.

"Awalnya di situ akan dibangun Global Mandiri School, Pasar Modern dan masjid raya. Berubah jadi pabrik, kita kecewa dong. Yang paling kecewa lagi pabrik sampah. Sudah gitu ternyata ada proses pembakaran," imbuhnya.

Jika dilihat dari sistem zonasi, menurut Alamsyah, pembangunan FPSA di dekat permukiman warga Rorotan sudah melanggar aturan. Alamsyah menyebut FPSA yang harusnya dibangun di zona abu-abu.

"Terkait dengan zonasi itu kaitannya dengan Perda di DKI Jakarta. Jadi untuk wilayah sekitar sini itu zona kuning, di mana zona kuning itu untuk pemukiman penduduk. Area yang direncanakan dibangun FPSA itu memakan area zona pemukiman. Ini yang sebenarnya secara kaidah aspek hukum ini melanggar," jelas dia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork