Petugas berhati-hati saat mengeruk Kali Mampang, Jakarta Selatan. Hal itu karena adanya ancaman rumah warga di bantaran kali berpotensi longsor akibat pengerukan terlalu dalam.
Guna menghindari terjadinya longsor itu, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) SDA Mampang Prapatan Priyanto mengatakan pengerukan bagian tengah kali dilakukan sedalam 2 meter, sedangkan pengerukan bagian pinggir diberi jarak 1 meter.
"Untuk metode pengerukan, bagian tengah kali dikeruk sedalam 2 meter dan yang di pinggir dikasih jarak 1 meter tidak dikeruk untuk menghindari terjadinya longsor," kata Priyanto saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prayitno mengatakan ada bangunan warga yang berada persis di pinggir Kali Mampang. Dia mengatakan pengerukan itu juga dikhawatirkan akan mempengaruhi kekuatan bangunan di pinggir kali itu.
"Kalau melihat lokasi Kali Mampang, terdapat bangunan warga yang posisinya persis berada di pinggir Kali Mampang, tidak teratur ada yang maju. Jika pengerukan dilaksanakan, dikhawatirkan akan mempengaruhi kekuatan konstruksi bangunan tersebut," ujarnya.
Petugas Akan Sosialisasi ke Warga Tolak Turap
Diketahui pengerukan Kali Mampang ini merupakan tindak lanjut dari putusan PTUN Jakarta atas gugatan warga. Dalam putusan itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga diperintahkan membangun turap di Kali Mampang.
Mengenai penurapan ini, Prayitno mengatakan ada penolakan dari sejumlah warga. Dia menjelaskan warga yang menolak penurapan akan diberi sosialisasi. Dalam sosialisasi itu akan dijelaskan manfaat dan risiko pembangunan turap kepada warga.
"Manfaatnya untuk kelancaran aliran Kali Mampang, mencegah terjadinya longsor dan pemeliharaan Kali Mampang, risikonya jika belum terbangun mungkin daerah tersebut rawan longsor dan menyulitkan untuk pemeliharaan Kali Mampang. Rumah warga yang masih ada jarak (space) dengan adanya turap maka akan mengamankan rumah dan tanah mereka dari arus kali agar tidak tergerus," ujarnya.
Simak berita selengkapnya pada halaman berikut.
Warga Khawatir Rumah Roboh
Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin, mengatakan pihaknya hanya melanjutkan pembangunan turap. Dia menyebut ada warga yang khawatir rumahnya roboh jika pengerukan dilakukan.
"Sebenarnya tahun 2021 sudah ditangani oleh SDA melalui Program Grebek Lumpur untuk lokasi di Mampang. Tinggal pengerjaan perbaikan dinding turap karena dinding turap sudah banyak yang lapuk dan longsor," tuturnya.
"Info dari SDA di lapangan adanya begitu (ada warga yang menolak penurapan), mungkin kekhawatiran rumah akan roboh kalau pengerukan terlalu dalam, terutama sisi pinggir," katanya.
Sudin SDA: Harusnya Tak Ada Rumah di Bantaran
Selain itu, Suku Dinas SDA Jakarta Selatan mengatakan bahwa deretan bangunan rumah warga masih memenuhi bantaran Kali Mampang. Sudin Pembangunan SDA Jaksel mengatakan bantaran sungai atau kali seharusnya terdapat sempadan, bukan bangunan rumah.
"Jadi seharusnya di bantaran sungai seharusnya bukan rumah, melainkan sempadan sungai, yang merupakan satu kesatuan ruang dengan sungai tersebut," kata Kasi Pembangunan Sudin SDA Jakarta Selatan Horas Yosua saat dihubungi, Rabu (23/2/).
Yosua mengatakan hal itu merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 28 Tahun 2015. Dia menjelaskan, sisi luar kali atau sungai seharusnya terdapat turap, kemudian sempadan. Menurutnya, sempadan itulah yang biasa dibuat menjadi jalan inspeksi.
"Jika dilakukan potongan melintang dari sisi dalam sungai, ada turap dahulu, baru semakin keluar ada sempadan sungai. Sempadan ini biasa dibuat sebagai jalan inspeksi dengan lebar 3 meter, contoh di Kali Ciliwung Kelurahan Bukit Duri," tuturnya.
Dia juga menuturkan sebuah bangunan harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), termasuk bangunan di bantaran kali. Syarat memperoleh izin IMB di antaranya memiliki sertifikat kepemilikan tanah hingga sesuai dengan zona peruntukan lahan kota.
"Kemudian sesuai dengan zona peruntukan lahan kota atau biasa disebut LRK dan sebagainya," terangnya.
PTUN Hukum Pemprov DKI Keruk Kali Mampang
PTUN Jakarta menghukum Anies Baswedan untuk mengeruk dan membangun turap di Kali Mampang. Kasatpel SDA Mampang Prapatan mengungkap ada warga yang menolak pembangunan turap kali.
"Untuk kegiatan pengerukan tidak menolak, tetapi untuk kegiatan penurapan kali yang menolak, mungkin karena belum disosialisasikan," kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) SDA Mampang Prapatan Priyanto saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/2).
Priyanto mengatakan perbaikan turap Kali Mampang akan dilakukan dari dua sisi, meliputi sisi Kelurahan Pela Mampang dan sisi Kelurahan Tegal Parang.
"Dan akan dilaksanakan perbaikan turap di kedua sisi, tidak hanya di sisi Kelurahan Pela Mampang saja, tetapi juga di sisi Kelurahan Tegal Parang," ujarnya.
Dia mengatakan warga yang tinggal di bantaran kali sisi Kelurahan Tegal Parang menolak pembangunan perbaikan penurapan. Hal itu disebabkan oleh adanya kekhawatiran bangunan warga bakal terdampak pekerjaan penurapan.
"Dari sisi Kelurahan Tegal Parang karena mungkin ada bangunan warga yang terkena pekerjaan pembangunan turap," kata Priyanto.