Pras Sindir Anies: Normalisasi Sungai Perintah Perda, Bukan Cuma Formula E

Pras Sindir Anies: Normalisasi Sungai Perintah Perda, Bukan Cuma Formula E

Nahda Rizky Utami - detikNews
Rabu, 23 Feb 2022 20:01 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta dari PDIP Prasetyo Edi Marsudi melambaikan tangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Prasetyo Edi diperiksa untuk penyelidikan mengenai anggaran Rp560 miliar yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Balap MobilÊFormula E yang akan diselenggarakan pada Maret 2022 mendatang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta -

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjalankan peraturan daerah (perda). Pras meminta Anies konsisten.

Pras menyinggung Anies yang mengaku menjalankan balapan Formula E karena amanat dari perda. Pras mengingatkan Anies bahwa pencegahan banjir juga merupakan amanat perda.

"Jangan saat dikritik soal Formula E aja Anies bilang menjalankan Perda," ujar Pras kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pras lalu mengingatkan soal program normalisasi sungai yang sudah tak berjalan sekitar 4 tahun. Menurutnya, normalisasi sungai juga bagian dari program pencegahan banjir.

Politikus PDIP ini menyebut program normalisasi mangkrak karena Anies tak mau membebaskan lahan di sekitar sungai yang telah ditetapkan untuk dinormalisasi. Padahal, dalam proyek ini Pemprov DKI Jakarta memiliki kewajiban melakukan pembebasan lahan.

ADVERTISEMENT

"Tapi sejak 2017 proyek normalisasi terhenti karena Anies tidak mau membebaskan lahan," kata Pras.

Menurutnya, program pembebasan lahan setiap tahun selalu dianggarkan dalam Perda APBD. Dia menyinggung kondisi ini sama seperti pembayaran commitment fee yang dianggarkan dalam Perda APBD 2019.

Pras kemudian menyinggung soal PTUN menghukum Anies untuk mengeruk Kali Mampang. Dia mengatakan majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan para penggugat warga Jakarta karena Anies tak melaksanakan perintah dari perda.

"Bahkan, majelis hakim mengabulkan gugatan itu. Anies dihukum untuk mengeruk dan menurap Kali Mampang sampai Pondok Jaya," tutur Pras.

"Nah, ini karena gubernur nggak melaksanakan perda jadinya dihukum," tambahnya.

Simak alasan Anies soal Formula E harus terlaksana di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Prasetyo Edi Soal Formula E: Jangan Rugikan Nama Indonesia':

[Gambas:Video 20detik]




Alasan Anies Formula E Harus Terlaksana

Sebelumnya, Anies mengatakan gelaran balapan Formula E karena menjalankan perda. Dia membantah gelaran balapan mobil listrik itu karena dipaksakan.

"Formula E itu ditetapkan anggaran melalui Perda APBD, itu sudah ditetapkan sebagai program, karena itu kemudian dilaksanakan," kata Anies dalam podcast Total Politik, Jumat (21/1).

"Karenanya ketika 'dipaksakan', bukan dipaksakan. Ini adalah peraturan daerah, sudah ditetapkan oleh perda dan tugasnya gubernur adalah melaksanakan semua ketentuan perundangan termasuk perda, dan perda itu ada tentang Formula E," tambahnya.

Diketahui, gelaran Formula E di Jakarta diagendakan digelar Juni nanti. Saat ini sirkuit Formula E di Ancol tengah dikebut pengerjaannya. Tiket Formula E rencananya dijual pada Maret nanti.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads