Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut Gubernur Anies Baswedan membayar commitment fee Formula E sebelum Perda APBD Perubahan 2019 disahkan. Hal ini, kata dia, dibuktikan dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meminjam uang kepada Bank DKI.
"Pertama saya beri klarifikasi, Perda yang dimaksud Pak Anies adalah Perda APBD Perubahan tahun 2019. Itu tentang pembayaran commitment fee Formula E Rp 560 miliar," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).
"Menariknya, pembayaran commitment fee itu dilakukan sebelum Perda disahkan. Sementara Pak Anies telah membuat Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meminjam uang kepada Bank DKI," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo lantas menyindir Anies yang tetap bersikukuh melaksanakan Formula E dengan mengklaim program itu telah sesuai dengan Perda APBD Perubahan 2019. Padahal, dana yang disahkan justru diperuntukkan buat membayar utang ke Bank DKI.
"Perda APBD Perubahan 2019 justru bukan untuk membayar commitment fee formula E, tapi membayar utang ke Bank DKI," tegasnya.
Pras menilai Anies tebang pilih dalam melaksanakan perintah Perda. Padahal, sebutnya, masih ada ribuan pagu anggaran kegiatan dalam APBD yang mesti dilaksanakan. Salah satunya, normalisasi sungai.
"Tapi faktanya Gubernur tidak melaksanakan perintah Perda tersebut dan tidak mau melaksanakan pembebasan lahan. Gubernur takut disebut tukang gusur," ucapnya.
"Masalah Jakarta itu dua, macet dan banjir. Jadi tolong ayo sama-sama kerja, fokus dulu ke masalah itu," tandasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
Lihat Video: Balas-membalas Anies Vs Giring Kian Memanas