Tersangka kasus ITE Adam Deni sempat mengajukan penangguhan penahanan dan meminta maaf ke Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni supaya bisa keluar dari penjara. Polri menegaskan Adam Deni kini berstatus sebagai tahanan kejaksaan sehingga keputusan mengeluarkannya dari penjara tidak berada pada polisi.
"Lebih dari itu merupakan kewenangan kejaksaan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Ramadhan menjelaskan berkas perkara Adam Deni sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Senin (14/2) lalu. Setelah itu, polisi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan atau tahap 2.
"Proses Adam Deni kan sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan," tuturnya.
"Prosesnya sudah tahap 2. Tahap 2 itu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Mungkin lebih kepada bertanya ke kejaksaan, JPU-nya," imbuh Ramadhan.
Sebelumnya, Adam Deni meminta maaf kepada Ahmad Sahroni karena mengunggah dokumennya ke media sosial (medsos) tanpa izin. Adam Deni mengaku sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah tersebut.
"Saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini," ujar Adam Deni dalam video yang dikirim pengacaranya, Susandi, Selasa (22/2).
Adam Deni meminta Sahroni mau membuka pintu maaf. Dia menyatakan ingin segera keluar dari penjara agar bisa menafkahi ibunya lagi.
"Semoga Bang Ahmad Sahroni mau mengetukkan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini agar saya bisa keluar (dari penjara), menafkahi ibu saya lagi dan kembali bekerja lagi," tuturnya.
(drg/aud)