7 Fakta Pengeroyok Haris Pertama Ditangkap tapi Motif Masih Gelap

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 23 Feb 2022 05:30 WIB
Polisi tangkap 3 pelaku pengeroyokan Haris Pertama (Rakha Arlyanto/detikcom)
Jakarta -

Para pelaku pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama ditangkap polisi dalam tempo kurang dari 24 jam. Tetapi, apa motif para tersangka pengeroyokan, masih belum terungkap.

"Penyidik dari Krimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam ini berhasil menangkap para pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Ketiga tersangka ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada Selasa (22/2) dini hari. Mereka kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Berikut fakta-fakta terkait penangkapan pelaku pengeroyokan Haris Pertama yang kami rangkum sebagai berikut:


1) Tiga Tersangka Ditangkap, Dua DPO

Dari total lima tersangka pengeroyokan ini, polisi menangkap tiga orang di antaranya. Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih diburu.

"Adapun pelaku yang berhasil ditangkap dari empat orang di TKP sebagai pelaku utama, dua berhasil kami tangkap yakni NS (44) dan JT (43), serta SS (61)," kata Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Harvin alias Avice dan Irfan. Kedua tersangka diimbau segera menyerahkan diri.

2) Peran Tersangka: Penyuruh-Eksekutor

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan peran kelima tersangka. Tersangka Harvi alias Avice (DPO) berperan sebagai eksekutor yang memukul Haris Pertama dengan batu.

Kemudian tersangka Irfan (DPO) berperan ikut memukuli Haris Pertama dengan helm. Selanjutnya, tersangka NS alias Bram berperan menendang bagian wajah dan badan Haris Pertama.

Sedangkan tersangka JT alias Johar berperan melakukan pemukulan dengan tangan kosong di bagian wajah korban sebanyak 3-4 kali. Keempat eksekutor ini mengaku diperintahkan oleh tersangka SS.

"Kemudian, siapakah SS? SS itulah yang memberikan perintah kepada para pelaku. Makanya kita terapkan Pasal 55, karena dia tidak melakukan tetapi menyuruh melakukan," ucapnya.

Tonton video 'Polisi Ungkap Peran Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama!':



Simak di halaman selanjutnya: pengeroyokan Haris Pertama direncanakan.




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork