Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Haris Pertama, 2 Orang DPO

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Haris Pertama, 2 Orang DPO

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 15:56 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama di Jakarta Pusat. Tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan dalam tempo kurang dari 1x24 jam setelah Haris Pertama melapor ke polisi.

"Pelaku dari empat orang yang ada di TKP sebagai pelaku utama, 3 berhasil ditangkap," kata Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga tersangka ini adalah:

1. NS alias Bram, ini lahir di Ambon, kelahiran tahun 1978
2. JT alias Johar, lahir di Ambon, kelahiran tahun 1979
3. SS, lahir di Ambon, kelahiran tahun 1951

ADVERTISEMENT

Sementara itu, polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya, yakni Arvi alias Avi C dan Iwan. Keduanya adalah eksekutor.

"Barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah baju milik korban, kemudian batu yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian milik para tersangka, kemudian ada kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya," jelasnya.

Sebelumnya, Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang saat di depan parkiran Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2). Haris mengalami luka di bagian wajah akibat pengeroyokan tersebut.

(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads