Saksi Ungkap Siasat Eks Pejabat Ditjen Pajak Rekayasa Pajak PT Jhonlin

Saksi Ungkap Siasat Eks Pejabat Ditjen Pajak Rekayasa Pajak PT Jhonlin

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 21:01 WIB
Sidang mantan pejabat Ditjen Pajak ditunda
Ilustrasi (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yulmanizar mengungkapkan siasat sejumlah mantan pejabat Ditjen Pajak merekayasa pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016-2017. Seperti apa?

Awalnya, Yulmanizar mengatakan tim pemeriksa menemukan potensi pajak tahun 2016 sebesar Rp 6.608.976.659 dan tahun pajak 2017 sebesar Rp 19.049.387.750,00. Setelah melakukan pemeriksaan, konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo meminta tim pemeriksa pajak merekayasa tahun pajak 2016-2017 PT Jhonlin Baratama menjadi Rp 10 miliar.

Namun, kata Yulmanizar, permintaan itu tidak cuma-cuma. Agus menjanjikan fee sebesar Rp 50 miliar untuk seluruh tim pemeriksa pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu disampaikan, akan disampaikan dulu ke pimpinan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani," kata Yulmanizar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (22/2/2022).

Yulmanizar mengatakan saat itu Angin Prayitno dan Dadan Ramdani menyetujui itu. Yulmanizar mengaku perannya adalah menemui pihak PT Jhonlin untuk menagih realisasi fee.

ADVERTISEMENT

"Saya yang ditugaskan, saya hubungi ke Agus ketemu dulu di sekitar SCBD, kadang di kantor, paling banyak SCBD dan coffee shop," katanya.

Yulmanizar mengatakan pada 2019 Agus menyerahkan uang ke Angin dan Dadan melalui Yulmanizar senilai SGD 3,5 juta atau setara Rp 35 miliar. Dari jumlah itu, Angin dan Dadan menerima total SGD 1,75 juta.

Sisanya SGD 1,75 juta dibagi rata untuk setiap tim pemeriksa, yaitu Yulmanizar, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.

"SGD 1,75 untuk Angin dan Dadan, kalian berempat berapa?" tanya jaksa.

"Sekitar SGD 437 ribu, sekitar Rp 4 miliar per orang," jawab Yulmanizar.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan juga 'Saat Dua Tersangka Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Ditahan!':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah mantan tim pemeriksa pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Keduanya didakwa didakwa menerima suap senilai Rp 12,9 miliar. Perbuatan keduanya dilakukan bersama Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Selain itu, Wawan Ridwan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama anaknya. Wawan disebut memindahkan uang-uang hasil penerima suap dan gratifikasi untuk membeli sejumlah mobil mewah dan juga membagikan uang ke sejumlah orang salah satunya ke mantan pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti.

Halaman 2 dari 2
(zap/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads