Polisi bergerak cepat menindaklanjuti kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tiga tersangka ditangkap polisi.
"Penyidik dari Krimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak lebih dari 1Γ24 jam ini berhasil menangkap para pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Haris Pertama dikeroyok para tersangka di depan Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Haris Pertama dikeroyok para tersangka dengan menggunakan batu hingga helm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengakibatkan korban mengalami luka robek pada pelipis mata kanan, kemudian luka memar pada mata kanan dan kiri," katanya.
Setelah kejadian itu, Haris Pertama melapor ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.00 WIB. Atas dasar laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap para pelaku.
Dengan mengumpulkan keterangan para saksi hingga petunjuk yang ada, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap para tersangka kurang dari 24 jam. Para tersangka ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Bekasi, Jawa Barat.
3 Tersangka Ditangkap
Zulpan mengatakan, dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya menangkap 3 tersangka. Dua di antaranya adalah eksekutor.
"Adapun pelaku yang berhasil ditangkap dari empat orang di TKP sebagai pelaku utama, dua berhasil kami tangkap yakni NS (44), JT (43) dan SS (61)," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Polisi Ungkap Peran Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama!':
2 Orang DPO
Dari keterangan ketiga tersangka ini, polisi masih mengejar dua tersangka lainnya yakni tersangka Harvi alias Avice dan Irfan. Keduanya merupakan eksekutor.
"Saya harap dua DPO ada iktikad baik untuk serahkan diri dan status saat ini jadi tersangka dan DPO," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Tubagus Ade mengatakan dari 2 tersangka eksekutor yang ditangkap itu, salah satunya berperan sebagai yang menyuruh yakni tersangka SS.
"Dari penangkapan 2 tersangka (eksekutor), dapat satu orang lagi yang kita diduga kuat dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka atas Pasal 55 KUHP juncto 170 KUHP juncto, pasal 55 yang diduga kuat menyuruh melakukan ini," jelas Tubagus Ade.
"Pasal 55 KUHP itu penyertaan, ialah pelaku SS," tambah Tubagus.