Jerinx Singgung Rekam Jejak Adam Deni sebagai Pemeras

Sidang Bela Diri Jerinx

Jerinx Singgung Rekam Jejak Adam Deni sebagai Pemeras

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 18:04 WIB
dr Tirta Mandira Hudhi selesai menjadi saksi meringankan untuk I Gede Aryastina alias Jerinx. Usai bersaksi, dr Tirta menyalami dan merangkul drummer SID ini.
Jerinx (A Prasetia/detikcom)

Menurut Jerinx, kasus ini tidak akan terjadi apabila dia memberi uang Rp 15 miliar kepada Adam Deni sesuai permintaannya.

"Saya sebenarnya tidak akan sampai di kursi ini jika saya mampu memenuhi permintaan Adam Deni sebanyak Rp 15 miliar atau nego Rp 10 miliar. Saya di kursi ini bukan karena saya kriminal jahat atau sadis, tapi karena saya bukan seorang miliuner," pungkas Jerinx.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Jerinx dituntut 2 tahun penjara terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka. Jaksa meyakini Jerinx bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Jerinx diyakini jaksa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


(zap/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads