KPK menyita aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu rumah yang disita KPK ternyata sedang disewa orang.
"Tim penyidik sudah koordinasi dengan penghuni bangunan yang disita dimaksud. Untuk sementara ini, benar barang bukti tersebut titipkan dengan berita acara penitipan kepada penghuni rumah untuk menempati dan merawatnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Ali tidak merinci alamat rumah yang disita tersebut. KPK telah menyita sejumlah aset milik Puput Tantriana senilai Rp 7 miliar. Di antaranya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo
- 3 bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo
- 1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo
- 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya, Ali menyatakan penghuni rumah tersebut telah memahami tindakan KPK ini. Rumah tersebut tentu tetap dilakukan penyitaan guna berjalannya proses hukum.
"Mereka dapat memahami bahwa saat ini tanah bangunan dimaksud telah dilakukan penyitaan sebagai bagian proses hukum terkait dugaan TPPU dengan tersangka PTS dkk," katanya.
Diketahui, Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin, juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain perkara jual-beli jabatan. Sementara Puput dan Hasan, selaku mantan anggota DPR, akan segera disidang di kasus jual-beli jabatan.
KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka suap berkaitan dengan jual-beli jabatan kepala desa atau kades di Kabupaten Probolinggo. Para tersangka itu termasuk Puput Tantriana Sari beserta suaminya, Hasan Aminuddin.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Tonton juga VIdeo: Pantun Wali Kota Probolinggo Sambut Hangat detikjatim
KPK menyatakan Puput mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan awalnya pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu sejatinya akan diagendakan pada 27 Desember mendatang. Akan tetapi, kata Alexander, pemilihan itu diundur dan pada 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa yang akan akan selesai menjabat.
Dia mengatakan jabatan kades yang ditinggalkan ini akan diisi oleh para pejabat yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Pengusulannya, menurutnya, melalui camat setempat.
Usulan nama harus mendapat persetujuan dari orang kepercayaan Puput, yang notabene adalah suaminya, yakni Hasan Aminuddin. Persetujuan ini berbentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.
"Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare," kata Alexander saat konferensi pers di gedung KPK, Selasa (31/8/2021).