PKB Beri Catatan SE Menag Terkait Aturan Pengeras Suara Masjid

PKB Beri Catatan SE Menag Terkait Aturan Pengeras Suara Masjid

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 09:05 WIB
Politikus PKB Marwan Dasopang (Tsarina/detikcom)
Politikus PKB Marwan Dasopang (Tsarina/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PKB Marwan Dasopang sepakat dengan surat edaran (SE) Menteri Agama yang mengatur pengeras suara masjid. Asalkan, menurut dia, landasan aturannya demi ketenteraman bukan karena kebencian suatu kelompok.

"Kalau surat itu landasannya melarang tentu itu tidak pada tempatnya, cuma kalau surat edaran itu untuk kenyamanan, ketertiban saya pikir tidak ada masalah," kata Marwan kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

"Umpamanya gini, kita sering mendengar suara di masjid itu terlalu bising, tidak tenteram, kalau arah itu yang disebutkan saya pikir bagus saja. Apalagi dikaitkan dengan lingkungan tentu kita malu juga masa dari masjid suaranya membengkakkan telinga," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan lantas menyoroti fasilitas yang dimiliki setiap masjid. Menurutnya, masjid memiliki fasilitas yang berbeda-beda, terutama terkait alat pengeras suara.

Oleh karena itu, dia memberi catatan dalam SE itu untuk menambah poin imbauan dukungan dari pemerintah. Dukungan itu untuk memperbaiki fasilitas yang minim di masjid.

ADVERTISEMENT

"Masalahnya tidak semua lingkungan berkemampuan memfasilitasi speaker atau sound yang bagus. Maka surat edaran itu mestinya ada imbauan keterangan dukungan dari beberapa pihak terutama untuk pemerintah untuk memperbaiki sound system yang ada di masjid, umpamanya katakanlah kasetnya atau CD-nya dianggap tidak baik, saya pikir dibarengi dengan dukungan membagikan CD untuk diputar," ujar Marwan.

Marwan mengatakan pemerintah punya program perbaikan masjid. Dia meminta agar program itu juga dibarengi pemenuhan fasilitas pengeras suara masjid.

"Pemerintah lewat Kemenag kan punya juga program memperbaiki masjid bahkan surat edaran ini mestinya menyelipkan dukungan untuk itu," ucapnya.

Simak aturan pengeras suara masjid di halaman berikutnya.

Simak Video: Aturan Gunakan Toa Luar dan Dalam di Masjid Sesuai SE Menag

[Gambas:Video 20detik]




Menag Atur Pedoman Penggunaan Toa Masjid-Musala

Untuk diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Salah satu isi aturan tersebut mengatur volume pengeras suara paling besar 100 dB (seratus desibel).

"Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Adapun aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Aturan ini diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.

Selain itu, penggunaan toa atau pengeras suara dengan pemutaran rekaman hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu dan bacaan akhir ayat, selawat/tahrim. Kemudian, dalam surat edaran itu juga mengatur agar suara yang dipancarkan dari pengeras suara atau toa itu memiliki kualitas bagus atau tidak sumbang serta pelafazan yang baik dan benar.

Menag Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam latar belakang, baik agama, keyakinan, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Menag Yaqut.

Halaman 2 dari 2
(eva/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads