Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PKB Marwan Dasopang sepakat dengan surat edaran (SE) Menteri Agama yang mengatur pengeras suara masjid. Asalkan, menurut dia, landasan aturannya demi ketenteraman bukan karena kebencian suatu kelompok.
"Kalau surat itu landasannya melarang tentu itu tidak pada tempatnya, cuma kalau surat edaran itu untuk kenyamanan, ketertiban saya pikir tidak ada masalah," kata Marwan kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
"Umpamanya gini, kita sering mendengar suara di masjid itu terlalu bising, tidak tenteram, kalau arah itu yang disebutkan saya pikir bagus saja. Apalagi dikaitkan dengan lingkungan tentu kita malu juga masa dari masjid suaranya membengkakkan telinga," imbuhnya.
Marwan lantas menyoroti fasilitas yang dimiliki setiap masjid. Menurutnya, masjid memiliki fasilitas yang berbeda-beda, terutama terkait alat pengeras suara.
Oleh karena itu, dia memberi catatan dalam SE itu untuk menambah poin imbauan dukungan dari pemerintah. Dukungan itu untuk memperbaiki fasilitas yang minim di masjid.
"Masalahnya tidak semua lingkungan berkemampuan memfasilitasi speaker atau sound yang bagus. Maka surat edaran itu mestinya ada imbauan keterangan dukungan dari beberapa pihak terutama untuk pemerintah untuk memperbaiki sound system yang ada di masjid, umpamanya katakanlah kasetnya atau CD-nya dianggap tidak baik, saya pikir dibarengi dengan dukungan membagikan CD untuk diputar," ujar Marwan.
Marwan mengatakan pemerintah punya program perbaikan masjid. Dia meminta agar program itu juga dibarengi pemenuhan fasilitas pengeras suara masjid.
"Pemerintah lewat Kemenag kan punya juga program memperbaiki masjid bahkan surat edaran ini mestinya menyelipkan dukungan untuk itu," ucapnya.
Simak aturan pengeras suara masjid di halaman berikutnya.
Simak Video: Aturan Gunakan Toa Luar dan Dalam di Masjid Sesuai SE Menag
(eva/jbr)