PKB Usul DPR Bentuk Satgas Razia Pesantren Abal-abal

PKB Usul DPR Bentuk Satgas Razia Pesantren Abal-abal

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 26 Jun 2025 16:20 WIB
Cucun Ahmad Syamsurijal dampingi pelepasan calon jemaah haji ke Armuzna
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal (Foto: Lusiana Mustinda/detikHikmah)
Jakarta -

PKB mendorong DPR RI membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menertibkan pesantren abal-abal. Usulan itu muncul seiring melonjaknya data jumlah pesantren dan kasus-kasus yang dianggap mencederai lembaga pendidikan agama Islam tersebut.

"Sebagai kader PKB maupun Wakil Ketua DPR, kita mengapresiasi langkah PKB ini, ya terutama Ketua Umum (Muhaimin Iskandar atau Cak Imin), yang ingin menertibkan, ya menertibkan supaya gimana, yang pesantren benar, jangan sampai nanti ada muncul paradigma 'negatif', ya," kata anggota Komisi I DPR Cucun Ahmad Syamsurijal usai acara International Conference on the Transformation of Pesantren digelar PKB di Hotel Sahid Sudirman, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

"Dan ini menjadi PR kami semua di DPR, ya, apakah perlu misalkan nanti, ya, di PKB tadi sudah ada Satgas, apa perlu nanti di DPR kita juga bentuk Satgas, misalkan penertiban ini," sambung Wakil Ketua DPR ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cucun mempertanyakan validitas data pesantren sebanyak 38.000. Dia mewanti-wanti ada sejumlah pesantren yang didirikan sekadar untuk mendapat anggaran dari pemerintah.

"Data ada 38 ribu pesantren, apa benar? Supaya kalau emang datanya sekian, negara mampu bisa turun, tapi kalau jumlahnya besar, orang tiba-tiba yang punya ini, dirikan pesantren lah, hanya untuk penyerapan anggaran. Makanya kita menangkap ide PKB ini, nanti di DPR jadi wacara juga," katanya.

ADVERTISEMENT

Waketum PKB ini lantas akan membicarakan isu ini dengan pimpinan DPR lainnya. Dia mengingatkan jangan sampai terjadi praktik buruk di pesantren yang membuat lembaga itu distigmakan.

"Jadi bagi pimpinan, kami akan ngobrol dengan pimpinan yang lain, bahwa ini sudah banyak yang datang ke DPR juga, tentang hal-hal mereka, tentang praktik-praktik yang tadi, membuat stigma negatif terhadap lembaga pendidikan, yang sangat luar biasa bentuk karakter anak bangsa," katanya.

Lebih lanjut, dia menyebut Satgas itu berkemungkinan turut melibatkan Komisi III DPR yang membidangi hukum di samping Komisi VIII DPR yang mengurusi pesantren.

"Ya kan kita baru, perkembangannya baru didengar dari sini, kita akan bawa nanti, ini akan jadi wacana yang bagus. Misalkan yang menjalankan implementasi dari Undang-Undang 18/2019 tentang Pesantren itu kan Komisi VIII, sekaligus sekarang untuk penegakan hukumnya, kita akan ajak Komisi III," ujarnya.

Cucun mendorong Kementerian Agama (Kemenag) membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Cucun menilai pemerintah perlu memiliki atensi khusus untuk mengurusi lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut.

"Saya sebagai Wakil Ketua DPR RI mengapresiasi langkah PKB dengan pemerintah di bawah pemerintahan Pak Prabowo, kita mengapresiasi para menterinya juga turun dan sangat concern, karena bukan jumlah kecil lembaga pesantren ini. Kami DPR sangat men-support," kata Cucun.

"Dan nanti, apa terobosan-terobosan yang perlu regulasi, kita sudah punya Undang-Undang 18 tahun 2019 ini, itu menjadi satu upaya hukum cantolan, tindak lanjut dari sini ada Komisi VIII yang membidangi agama, apakah perlu segera didorong Ditjen Pesantren, sehingga fokus. Selama ini kan kehadiran negara masih dipertanyakan," tambahnya.

PKB, kata Cucun, akan segara mendorong pembentukan Ditjen Pesantren. Menurut Cucun, hal ini guna memaksimalkan potensi pesantren beserta santri-santrinya.

"Jelas, kita akan dorong. Ini baru 350 pesantren, yang pasti semua ingin kehadiran pesantren ada, negara bisa hadir, bisa melihat bagaimana entitas pesantren punya peran penting terhadap pembangunan karakter anak bangsa," katanya.

"Sekaligus mencetak lulusan pesantren yang sudah bisa bertransformasi bahkan bisa me-laundry daripada keilmuan agamanya," imbuh Cucun.

Cucun menyebut selama ini postur anggaran yang ada tidak terlalu optimal untuk pendidikan. Ia menyinggung konstitusi telah mengamanatkan bahwa 20% anggaran negara diperuntukkan khusus untuk pendidikan, termasuk pesantren.

"Saya sendiri melihat bagaimana postur anggaran yang ada, padahal 20% lho amanat konstitusi anggaran pendidikan. Tidak ada negara melihat dari 20% itu nomenklatur yang ada khusus misalkan untuk pesantren, nah belum ada," terang Cucun.

Cucun lantas menyoroti Perda turunan UU Pesantren yang masih jalan di tempat. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah melaksanakan perintah UU.

"Saya ingatkan, bahwa amanat dari undang-undang terutama sumber pendanaan bukan hanya APBN, ada APBD juga. Makanya kalau ada daerah yang belum menjalankan amanat UU itu ya segera, bahkan perda-perdanya juga di bawah itu harus bisa diimplementasikan dengan turunannya," ujar Cucun.

Cucun menilai masih banyak Pemda yang belum tertib menerapkan aturan alokasi 20% anggaran dari APBD untuk pendidikan. Bukan hanya untuk pendidikan formal saja, tapi juga termasuk pendidikan pesantren yang juga sudah diatur dalam UU Pesantren.

"Ya pergubnya, perbupnya, ini perdanya sudah ada, dibikin oleh DPRD tapi pergub, perbupnya, turunannya belum keluar. Nah ini kita harus mengevaluasi daerah-daerah mana saja, kita mendesak pemerintah daerah dari mandatori konstitusi 20% itu, mereka nggak boleh main-main," kata Cucun.

"APBD sudah 20% dari jumlah besaran APBN. Ini masih belum banyak disiplin, 20% itu bukan hanya pendidikan formal, pesantren punya hak melalui hukum Undang-Undang Pesantren itu," sambungnya.

Lihat juga Video Gibran Temui Gus Iqdam di Blitar, Ajak Kolaborasi Pemerintah-Ponpes

(fca/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads