Polisi Tangkap 4 Maling di Lebak Banten, 9 Motor Curian Disita

Polisi Tangkap 4 Maling di Lebak Banten, 9 Motor Curian Disita

Fathul Rizkoh - detikNews
Senin, 21 Feb 2022 17:48 WIB
Jumpa pers kasus pencurian motor di Polres Lebak
Jumpa pers kasus pencurian motor di Polres Lebak. (Fathul Rizkoh/detikcom)
Lebak -

Empat tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lebak, Banten, ditangkap Polres Lebak. Keempat pelaku merupakan laki-laki berinisial MA (29), S alias A (27), S alias R (36), dan S alias M (24).

Informasi yang dihimpun, keempat pelaku merupakan warga Lebak yang ditangkap sepanjang Januari 2022. Adapun MA merupakan warga Kecamatan Leuwidamar, S alias A warga Kecamatan Cigemblong, S alias R warga Kecamatan Sobang, dan S alias M warga Kecamatan Gunung Kencana.

"Mereka beda jaringan, dilihat dari modus operasinya. Ada yang membobol rumah ada pula yang menggunakan kunci T," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan kepada awak media di Mapolres Lebak, Senin (21/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak melakukan kekerasan terhadap korban. Pelaku hanya mencuri barang incaran pada malam hari, kemudian pergi sebelum ketahuan.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranta 9 unit motor berbagai merek, 1 buah tas selempang berwarna hitam, 1 buah tas wanita berwarna hijau, 2 buah kotak handphone, dan 1 buah STNK sepeda motor.

ADVERTISEMENT

"Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.

Kronologi Kejadian

Kronologi kejadian yang pertama, MA (29) melakukan aksi curanmor pada (28/11/2021), sekitar pukul 21.19 WIB, di halaman Toko Pizza jalan Multatuli, Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. MA mencuri 8 kendaraan motor. Dalam melancarkan aksinya, MA dibantu G yang saat ini masih dalam pencarian.

Kemudian, S alias A (27) dan S alias R (36) melakukan aksinya pada (3/12/2021) sekitar pukul 03.00 dini hari di salah satu rumah di Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber. Kedua pelaku ini mencuri satu kendaraan motor dan ditangkap ketika menggunakan kendaraan hasil curian.

Terakhir, S alias M (24) melakukan aksinya pada (27/12/2021) di salah satu rumah di Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. Pelaku mencuri satu unit sepeda motor kemudian menjualnya ke daerah Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads