Restorative Justice, Jaksa Hentikan Perkara Pencemaran Nama Baik-Penganiayaan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 18 Feb 2022 21:10 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui sejumlah permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Perkara yang dihentikan itu mulai dari kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) hingga penganiayaan.

Penghentian sejumlah perkara tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (18/2022). Ada 8 perkara yang dihentikan. Berikut rinciannya:

1. Pencemaran Nama Baik Bupati Kepulauan Sangihe

Pada Kamis (17/2), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dengan nama tersangka Julian Andreas Katiandagho alias Andi. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Andi terjerat kasus karena dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana. Dia mengunggah tulisan di Facebook yang dianggap telah mencemarkan nama baik Jabes pada Jumat, 17 September 2021.

Alasan pemberian restorative justice:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Telah dilaksanakan perdamaian pada Senin tanggal 07 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe;
4. Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, dan korban telah memaafkan Tersangka dan berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan teknologi informasi untuk hal-hal yang baik;
5. Tersangka telah membuat pernyataan maaf secara terbuka melalui media sosial dan melalui saluran RRI di Tahuna tanggal 10 Februari 2022;
6. Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

2. Perkara Penadahan

Jampidum Fadil Zumhana juga menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atas nama tersangka Adi Akbar. Dia disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.

Alasan pemberian restorative justice:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;
3. Barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2.500.000;
4. Tahap II dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2022 dihitung kalender 14 harinya berakhir pada tanggal 28 Februari 2022.
5. Telah dilakukan perdamaian pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dimana korban telah memaafkan perbuatan Tersangka, dan dihadiri oleh Tersangka, istri Tersangka, adik Tersangka, korban, teman korban, Ketua RT, Penyidik, serta Fasilitator;
6. Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya Kepala Kejari Kotawaringin Barat akan menerbitkan SKP2 Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Simak 6 perkara lainnya di halaman selanjutnya:




(fas/zak)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork