Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun anggaran 2013-2019. Ada dua orang saksi yang diperiksa hari ini.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Adapun dua saksi yang diperiksa adalah inisial AC dan HW. Mereka diperiksa terkait pemberian fasilitas pembayaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AC selaku surveyor pada KJPP Edi Rianto dan Rekan diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Grup Walet dan Grup Johan Darsono. HW selaku Direktur PT Mayori Indonesia diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Grup Walet dan Grup Johan Darsono," ungkap Leonard.
Leonard memaparkan kedua saksi tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M," katanya.
Pada Kamis (17/2), Kejagung memeriksa enam orang saksi terkait kasus yang sama. Enam saksi tersebut diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Grup Walet dan Grup Johan Darsono.
Adapun keenam saksi itu adalah sebagai berikut:
1. MAH selaku surveyor pada KJPP Imaduddin dan Rekan, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Grup Walet dan Grup Johan Darsono;
2. S selaku surveyor pada KJPP Imaduddin dan Rekan, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Grup Walet dan Grup Johan Darsono;
3. JES selaku karyawan swasta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Grup Walet dan Grup Johan Darsono;
4. EP selaku karyawan swasta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Grup Walet dan Grup Johan Darsono;
5. SA selaku karyawan swasta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Grup Walet dan Grup Johan Darsono;
6. TS selaku analis Divisi Analisa Risiko Bisnis II pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Grup Walet dan Grup Johan Darsono.