Polisi Gagalkan Penyelundupan Penyu Diduga untuk Dimakan di Bali

Sui Suadnyana - detikNews
Jumat, 18 Feb 2022 14:32 WIB
Penyu yang diselundupkan di Bali. (dok. Istimewa)
Denpasar -

Polisi menggagalkan penyelundupan sembilan ekor penyu hijau di Jembrana, Bali. Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar menduga penyu tersebut diselundupkan untuk dikonsumsi dan upacara agama.

"Sembilan penyu hijau digagalkan penyelundupannya ke Bali oleh Polres Jembrana diduga untuk tujuan konsumsi masyarakat Bali Selatan dan diduga untuk perayaan hari besar Hindu bulan Maret," kata Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Yudi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Kabupaten Jembrana, Bali. Dari laporan itu, BPSPL Denpasar mengetahui ada sembilan ekor penyu hijau selundupan yang diamankan Polres Jembrana pada Kamis (17/2).

BPSPL Denpasar kemudian berkoordinasi dengan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa. Tim dokter diturunkan ke Polres Jembrana untuk memeriksa kondisi penyu-penyu tersebut.

"BPSPL Denpasar sudah berkoordinasi dengan dokter hewan Flying Vet Bali yang akan menurunkan untuk memeriksa kesehatan sembilan penyu hijau mulai Jumat 18 Februari 2022," ucap Yudi.

"Setelah dokter hewan menyatakan sehat, akan segera dilepasliarkan dengan izin Kapolres Jembrana dan penyidik," sambungnya.

Yudi mengatakan pelaku penyelundupan penyu hijau dapat dipidana karena telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). Pelaku dapat diancam pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 100 juta.

Simak juga 'Melihat Momen Pelepasliaran Anak Penyu di Pantai Bali':






(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork