LPSK Anggap Restitusi Korban Herry Wirawan Dibebankan ke Negara Kontroversial

LPSK Anggap Restitusi Korban Herry Wirawan Dibebankan ke Negara Kontroversial

Sui Suadnyana - detikNews
Jumat, 18 Feb 2022 13:56 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Sui-detikcom)
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Sui/detikcom)
Denpasar -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan majelis hakim soal restitusi Rp 331 juta terhadap korban pemerkosaan Herry Wirawan kontroversial. Apa alasannya?

"Ini juga problema hukum yang saya rasa semua aparat penegak hukum patut memberikan perhatian. Ini kan putusan kontroversial. Ini putusan baru yang belum ada dasar hukum," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Bali, Jumat (18/2/2022).

Dia mengatakan uang yang dibebankan ke negara bukan restitusi. Menurutnya, jika dibebankan ke negara, uang tersebut berarti kompensasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah sebenarnya kalau dibebankan kepada negara, itu bukan restitusi (namanya), tetapi kompensasi, dan kalau kompensasi itu LPSK yang membayarkan," ujar Hasto.

Hasto mengatakan undang-undang yang berlaku saat ini hanya mengatur kompensasi bagi korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan tindak pidana terorisme. Meski demikian, dia menghargai putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi ini memang harus menjadi perhatian kita semua. Saya menghargai keputusan hakim yang mencoba mencari terobosan. Tetapi ini kontroversial," tegasnya.

"Kalau misalnya Kementerian PPPA tidak ada kewajiban untuk itu dan kalau ini menjadi yurisprudensi kan bahaya. Semua kasus-kasus kekerasan seksual yang mendapat hukuman maksimal pelakunya nanti negara semua yang harus bertanggung jawab," tambah Hasto.

Menurut Hasto, seharusnya restitusi tidak dijadikan sebagai hukuman tambahan. Dia mengatakan restitusi harusnya menjadi bagian dari hukuman pokok.

"Jadi kalau misalnya kalau hukumannya maksimal, restitusinya bisa tetap dikenakan sebagai bagian dari hukuman pokok, bukan hukuman tambahan," ucapnya.

"Karena itu kan tidak bisa diberikan karena pelakunya sudah mendapatkan hukuman maksimal, seolah-olah tidak bisa mendapatkan hukuman tambahan lagi. Ini mestinya harus menjadi hukuman pokok," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis bagi Herry Wirawan. Hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan 13 santriwati di Bandung. Herry divonis seumur hidup.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2).

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, majelis hakim mengabulkan restitusi atau ganti rugi kepada korban pemerkosaan Herry Wirawan. Namun, pembayaran restitusi sebesar Rp 331 juta lebih dilimpahkan kepada negara.

Sekadar diketahui, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup. Restitusi tersebut diajukan oleh 12 korban Herry Wirawan. Adapun nominal restitusi yang diberikan beragam dari terendah sebesar Rp 8,6 juta hingga paling besar Rp 85 juta. Jadi total pembayaran restitusi sebesar Rp 331.527.186 juta.

"Oleh karena terhadap terdakwa tidak dibebani kewajiban membayar restitusi meskipun merupakan hukuman tambahan, namun majelis hakim berpendapat bahwa pembayaran restitusi tersebut di luar ketentuan hukuman tambahan sesuai pasal 67 KUHP. Maka restitusi harus dialihkan ke pihak lain," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Yohanes Purnomo Suryo saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2).

Menurut dia, pengalihan itu sesuai dengan peraturan Nomor 43 tahun 2017 tentang pemberian restitusi bagi anak korban tindak pidana. Dalam aturan tersebut, kata hakim, apabila pelaku berhalangan, dialihkan kepada siapa membayar restitusi itu.

"Majelis hakim berpendapat bahwa tugas negara adalah melindungi dan menyejahterakan warganya, negara hadir melindungi warga negaranya dan perkara ini adalah para anak korban dan anak korban maka majelis hakim berpendapat bahwa tepat apabila beban pembayaran restitusi diserahkan kepada negara," tutur hakim.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads