Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan majelis hakim soal restitusi Rp 331 juta terhadap korban pemerkosaan Herry Wirawan kontroversial. Apa alasannya?
"Ini juga problema hukum yang saya rasa semua aparat penegak hukum patut memberikan perhatian. Ini kan putusan kontroversial. Ini putusan baru yang belum ada dasar hukum," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Bali, Jumat (18/2/2022).
Dia mengatakan uang yang dibebankan ke negara bukan restitusi. Menurutnya, jika dibebankan ke negara, uang tersebut berarti kompensasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah sebenarnya kalau dibebankan kepada negara, itu bukan restitusi (namanya), tetapi kompensasi, dan kalau kompensasi itu LPSK yang membayarkan," ujar Hasto.
Hasto mengatakan undang-undang yang berlaku saat ini hanya mengatur kompensasi bagi korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan tindak pidana terorisme. Meski demikian, dia menghargai putusan tersebut.
"Jadi ini memang harus menjadi perhatian kita semua. Saya menghargai keputusan hakim yang mencoba mencari terobosan. Tetapi ini kontroversial," tegasnya.
"Kalau misalnya Kementerian PPPA tidak ada kewajiban untuk itu dan kalau ini menjadi yurisprudensi kan bahaya. Semua kasus-kasus kekerasan seksual yang mendapat hukuman maksimal pelakunya nanti negara semua yang harus bertanggung jawab," tambah Hasto.
Menurut Hasto, seharusnya restitusi tidak dijadikan sebagai hukuman tambahan. Dia mengatakan restitusi harusnya menjadi bagian dari hukuman pokok.
"Jadi kalau misalnya kalau hukumannya maksimal, restitusinya bisa tetap dikenakan sebagai bagian dari hukuman pokok, bukan hukuman tambahan," ucapnya.
"Karena itu kan tidak bisa diberikan karena pelakunya sudah mendapatkan hukuman maksimal, seolah-olah tidak bisa mendapatkan hukuman tambahan lagi. Ini mestinya harus menjadi hukuman pokok," kata dia.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis bagi Herry Wirawan. Hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan 13 santriwati di Bandung. Herry divonis seumur hidup.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2).
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.