Mantan Direktur Utama (Dirut) PD Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di sidang kasus dugaan korupsi lahan Munjul untuk program rumah DP Rp 0. Yoory menyampaikan permintaan maaf kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena tak amanah soal rumah murah.
Yoory yang positif Corona (COVID-19) dari hasil tes antigen mengikuti sidang secara online dari Rutan KPK. Yoory Corneles membaca pleidoi pada Kamis (17/2/2022), sekitar pukul 22.00 WIB yang disambungkan ke majelis hakim, jaksa dan pengacara yang hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus.
"Mohon maaf sebelumnya Yang Mulia, JPU, saya tak bisa hadir langsung ke PN Jakpus, sebab tadi pagi saya di antigen saya reaktif COVID-19 Yang Mulia. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Yoory sebelum membaca pembelaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoory mengaku dirinya lalai menjalankan tugas dari Pemprov DKI. Dia mengaku kurang hati-hati dalam bekerja, khususnya terkait proyek rumah DP Rp 0 di Munjul, Jakarta Timur.
"Dalam kasus perkara tanah di Munjul ini sejak penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, dan dilanjutkan KPK sampai dengan persidangan ini saya baru menyadari telah terjadi ketidakjujuran yang dilakukan penjual bekerja sama dengan notaris," ujarnya.
Yoory mengatakan dirinya telah mengambil putusan keliru karena membeli tanah di Munjul. Dia mengatakan masalah ini terjadi karena orang di sekitarnya tidak jujur.
"Semula saya mengira dari informasi tersebut hanya sebatas masalah zonasi tanah yang sebagian besar hijau meskipun akhirnya dapat kami atasi dan cari jalan keluar setelah komunikasi intens bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanaman DKI Jakarta, dengan cara mencari reposisi peruntukan tanah dengan hal tersebut juga sangat dimungkinkan dalam peraturan-peraturan yang mengatur zonasi tanah," katanya.
Namun, kata Yoory, ada masalah penting yakni legalitas kepemilikan tanah. Diketahui, dalam persidangan terungkap tanah itu milik Kongregasi Kesusteran dan belum milik PT Adonara Propertindo, tetapi PD Sarana Jaya sudah membayar tanah itu kepada PT Adonara.
"Tetapi justru masalah lain yang penting dalam transaksi ini yaitu legalitas kepemilikan tanah dengan sengaja tidak diinformasikan kebenarannya kepada saya. Sehingga transaksi tanah tersebut dapat terjadi, karena apabila legalitas kepemilikan tanah terinfokan dengan benar kepada saya, sangat-sangat mustahil transaksi itu dapat terjadi," tegasnya.
Simak video 'Eks Dirut Sarana Jaya Minta Maaf ke Anies Gagal Jaga Amanah Program DP Rp 0':
Bantah Bersepakat dengan Adonara
Yoory lalu mengatakan dia tidak pernah bersepakat dengan PT Adonara Propertindo untuk mencari keuntungan terkait proyek lahan Munjul. Yoory menyebut tuduhan itu menyakitkan.
"Mengenai tuduhan lain kepada saya tentang kesepakatan diam-diam yang saya lakukan dengan pihak penjual untuk pengadaan tanah ini termasuk kesepakatan harga sebelum dilakukan negosiasi yang benar-benar terjadi pada 5 April 2019, tentunya tuduhan ini telah saya nyatakan dalam sidang ini sebagai tuduhan yang sangat amat menyakitkan buat saya. Karena kebenarannya adalah tidak ada, dan tidak pernah ada namanya kesepakatan diam-diam sebagaimana dituduhkan," tegasnya.
Meski demikian, dia mengakui pernah diajak berdiskusi dengan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian terkait pemberian imbalan. Namun, Yoory kembali menegaskan menolak tuduhan itu.
Yoory Minta Bebas
Dengan adanya kasus ini, Yoory mengaku menyesal. Dia meminta agar dibebaskan dari tuntutan jaksa KPK yakni 6 tahun dan 8 bulan penjara.
"Tuntutan tersebut buat saya, istri, anak dan ibu, serta keluarga besar saya yang selama ini bergantung kehidupannya kepada saya begitu terasa sangat berat dan menggugah hati. Namun demikian, saya dan keluarga hanya dapat berserah sepenuhnya kepada Tuhan," tutur Yoory.
"Maka saya mohon untuk membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, agar saya dapat kembali ke tengah-tengah keluarga saya, yang selama ini sudah sangat menderita akibat masalah ini dan juga kembali kepada masyarakat untuk melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama," katanya.
Minta Maaf ke Anies
Yoory juga menyampaikan permohonan maaf kepada Anies Baswedan. Hal itu disampaikan Yoory menjelang akhir pleidoinya.
"Kepada Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Rasyid Baswedan PhD, yang telah memberikan kepercayaan yang begitu besar kepada saya untuk menjalankan program yang sangat mulia, yaitu penyediaan hunian murah dan terjangkau bagi masyarakat Jakarta, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya ya, Pak, jika saya tidak mampu mengemban amanah yang Bapak Gubernur berikan," ucap Yoory sambil terisak.
"Saya doakan selalu semoga Bapak Gubernur sehat dan selalu dalam perlindungan Tuhan," imbuhnya.
Yoory juga meminta maaf kepada warga DKI. Dia menyadari telah mengecewakan warga DKI.
"Juga kepada warga Jakarta yang telah saya kecewakan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kepada sahabat dan teman-teman di Sarana Jaya maupun di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang selama ini begitu mendukung saya, saya juga mohon yang sebesar-besarnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Yoory Corneles dituntut 6 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Yoory bersalah memperkaya PT Adonara Propertindo senilai Rp 152 miliar terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.
Yoory diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.