Sejumlah terdakwa dalam pusaran kasus rumah DP 0 persen menjalani sidang tuntutan pada Kamis (10/2) di PN Tipikor Jakarta Pusat. Para terdakwa kini harus berhadapan dengan tuntutan penjara dan juga denda.
Dimulai dari eks Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles. Yoory didakwa memperkaya PT Adonara Propertindo Rp 152 miliar dengan pengadaan lahan DP 0% di Munjul, Pondok Rangon, Jaktim.
Yoory kini harus berhadapan dengan tuntutan jaksa yaitu hukuman 6 tahun 8 bulan bui dan denda Rp 1 miliar. "Menjatuhkan pidana terhadap Yoory berupa pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda 1 miliar rupiah subsider selama 6 bulan kurungan," ucap jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Yoory, tiga orang petinggi PT Adonara Propertindo juga menjalani sidang tuntutan pada sidang kali ini.
Yang pertama adalah Tommy Adrian sebagai direktur dituntut 7 tahun bui, dan disusul Rudy Hartono sebagai beneficial owner juga dituntut 7 tahun bui. Sementara itu, Anja Runtuwene sebagai pemilik dengan 5 tahun 6 bulan bui.