Vonis 3,5 Tahun Bui Azis Syamsuddin dan Momen Bela Diri Penuh Tangis

Vonis 3,5 Tahun Bui Azis Syamsuddin dan Momen Bela Diri Penuh Tangis

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 17 Feb 2022 21:06 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK sebesar Rp 3,6 miliar.
Foto: Momen Azis Syamsuddin memeluk istri usai divonis 3,5 tahun penjara. (Grandyos Zafna/detikcom)

Menangis Lagi Saat Bela Diri

Tangisan Azis Syamsuddin pecah lagi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan jaksa KPK. Air mata Azis jatuh ketika menyinggung masa kecilnya.

Peristiwa itu terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Azis mengawali pleidoinya dengan menceritakan masa kecilnya yang kerap dirundung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bermaksud mengawali nota pembelaan saya ini dengan curahan hati yang menceritakan kembali kilas balik kehidupan saya jati diri saya yang sesungguhnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembentukan karakter saya dari masyarakat biasa yang kemudian mendapat kepercayaan untuk turut andil membangun bangsa dan negara yang saya cintai," ujar Azis dalam persidangan, Senin (31/1/2022).

Terlahir sebagai bungsu dari 5 bersaudara, Azis hidup berpindah-pindah mengikuti ayahnya yang memang sering berpindah tugas. Saat tinggal di berbagai daerah itu Azis mengaku kerap dirundung karena tidak bisa berbahasa daerah setempat.

ADVERTISEMENT

"Dan setiap 3 tahun saya selalu dipelonco di berbagai daerah karena saya tidak bisa menggunakan bahasa daerah setempat sehingga saya harus dipelonco dan tegar menghadapi," kata Azis Syamsuddin dengan suara tercekat.

Azis menyebut ayahnya bekerja sebagai pegawai negeri yang ketika pensiun akhirnya bertempat tinggal di salah satu rumah susun di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurut Azis, hidupnya sebagai anak pejabat berubah setelahnya.

"Pada saat ayah saya mengakhiri masa tugas inilah saya melakukan kehidupan yang sangat kontradiktif. Dari ayah saya bekerja sebagai pejabat, kemudian mengalami pensiun saya harus tinggal sebagai anak pensiunan pegawai negeri," kata Azis.

"Saya rasakan, saya tinggal di rumah susun Tanah Abang. Perjalanan ini memperkenalkan saya kepada kehidupan yang keras, budaya yang berbeda-beda. Saya mengutarakan kilas balik hidup saya ini bukan untuk memamerkan dalam sidang yang mulia ini, tetapi semata-mata untuk menunjukkan yang sebenarnya yang saya alami," imbuhnya.

Selepasnya Azis tetap pada pendiriannya soal tidak berniat memberikan suap. Dia menepis apa yang didakwakan padanya.

"Saya ingin menegaskan dalam persidangan bahwa saya tidak memiliki niat memberi suap kepada saudara Robin, karena saya yakin saudara Robin tidak punya kapasitas dan tidak mempunyai kemampuan dan bantuan-bantuan yang saya lakukan sebagaimana dituduhkan pada saya saat ini sesuai dengan dakwaan," kata Azis.


(zak/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads