Hakim: Berbelit-belit di Sidang, Azis Syamsuddin Rusak Citra DPR!

Hakim: Berbelit-belit di Sidang, Azis Syamsuddin Rusak Citra DPR!

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 17 Feb 2022 12:30 WIB
Jakarta -

Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Apa pertimbangan majelis hakim?

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mengungkapkan hal-hal memberatkan dan meringankan pada putusan Azis Syamsuddin. Hal memberatkannya adalah Azis dinilai tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit di sidang.

"Hal memberatkan: perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan Terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR, Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan," ujar hakim anggota Fahzal Hendri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan hal yang meringankannya, Azis Syamsuddin belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

"Hal meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa punya tanggungan keluarga," lanjut hakim.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim menilai putusan yang dijatuhkan ini sudah pantas dan layak untuk Azis Syamsuddin. Putusan dianggap sudah memenuhi unsur.

"Menimbang, setelah mempertimbangkan hal-hal memberatkan-meringankan, maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang sudah pantas, layak, dan adil, sebagaimana amar putusan," kata hakim Fahzal.

Diketahui, Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Selain menjatuhkan vonis penjara, hakim mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih selama 4 tahun.

Azis Syamsuddin bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

(zap/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads