Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang penerapan PPKM Level 3. Ada sejumlah pembatasan yang ditetapkan oleh Anies.
Kepgub bernomor 133 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 itu berlaku mulai 15 hingga 21 Februari 2022. Anies mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan. Selain itu, membekali diri dengan pengetahuan soal pencegahan dan penanganan COVID-19.
"Insyaallah, dengan kedisiplinan, dengan kerja sama, dengan kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita akan bisa melewati gelombang Omicron ini dengan baik, dengan cepat, dan Insyaallah sehat, selamat. Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun kita berada," kata Anies dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).
Berikut aturan dalam Kepgub tersebut:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Diberlakukan maksimal 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan);
- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
- Untuk huruf b dan c dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Perhotelan non penanganan karantina:
- Dapat beroperasi dengan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
(b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
(c) fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka lagi dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50%, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan
(d) anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/ PCR (H-2).
(aik/haf)