Satpol PP DKI Jakarta menindak 8.447 orang karena tidak menggunakan masker selama PPKM level 3. Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan selama sepekan pada 7-13 Februari 2022.
"Saya sampaikan selama PPKM level 3 dan yang sekarang diperpanjang lagi selama satu minggu, kami melakukan beberapa pengawasan terhadap prokes apakah yang bersifat perorangan maupun korporasi. Perorangan berkaitan dengan pengawasan masker selama satu minggu ada 8447 yang dikenakan penindakan. Ditindak karena tidak pakai masker," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Arifin menuturkan mereka yang ditindak itu kemudian disanksi. Dia menyebut sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial dan denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang kena sanksi denda maupun kenakan sanksi sosial. Yang dikenakan sanksi sosial ada 8.377 dan denda 70," tuturnya.
Arifin menyampaikan pihaknya juga melakukan pengawasan di tempat usaha. Ada ratusan tempat yang disanksi, dari sanksi teguran hingga penutupan sementara.
"Kemudian kita lakukan pengawasan di berbagai tempat usaha restoran dan sebagainya ada beberapa yang kita lakukan penindakan, lebih-kurang ada 120-an tempat, baik itu dibubarkan, teguran tertulis, penutupan sementara 1x24 jam, ada yang 3x 24 jam, bahkan ada yang dikenakan denda administratif bahkan ada yang kena penutupan sementara," ujarnya.
Lebih lanjut Arifin mengatakan sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi semua pengenaan sanksi tersebut sudah diatur dalam Perda maupun Pergub tentang penanganan COVID di Jakarta," imbuhnya.
(dek/idn)